MASAKINI.CO – Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan penyaluran dana hibah untuk KIP, Panwaslih dan TNI-Polri guna kelancaran pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada serentak di Aceh. Ia berharap penyaluran dana tersebut tuntas sebelum 15 Agustus 2024.
“Kita ditunjuk sebagai kepala daerah untuk menyukseskan Pilkada, jadi utamakan Pilkada dari pada kegiatan dan program lain,” kata Bustami dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Pilkada Aceh tahun 2024, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya dana hibah itu sangat penting buat penyelenggara maupun pengawas Pikada, namun tentu saja dana itu digunakan sebaik mungkin, termasuk dalam kaitan tepat sasaran serta terukur.
“Pengelolaan dana yang efisien dan tepat sasaran akan sangat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.
Bustami mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa proses Pilkada serentak di Aceh berjalan lancar, adil, transparan dan tentu saja demokratis.
“Kita harus memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai jadwal tanpa kendala yang berarti, kesuksesan Pilkada ini adalah cerminan dari komitmen dan kerja keras kita bersama,” tutur Bustami.
Sementara itu Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang diwakili Kasubdit Wilayah I Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Daerah, Rikie, mengatakan pembiayaan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Ia juga meminta agar penyaluran dana hibah dapat dipercepat agar seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar.
Rikie menyebutkan berdasarkan data Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, sampai 29 Juli 2024 sebanyak 16 daerah di Aceh belum 100 persen menyalurkan dana hibah untuk KIP.
Kemudian 23 daerah belum 100 persen menyalurkan dana hibah untuk Panwaslih. Sementara 17 daerah belum tuntas 100 persen menyalurkan dana hibah untuk TNI-Polri.
Rakor pimpinan daerah itu diikuti 267 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda Aceh, Pj Bupati/Wali Kota beserta unsur Forkopimda kabupaten/kota seluruh Aceh, Komisioner KIP Aceh, Ketua KIP kabupaten/kota, dan Anggota Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota.