MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Guru Dayah di Aceh Utara Cabuli Santriwati di Bulan Ramadan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 Agustus 2024
in Daerah
0
Pemerkosa Anak Terancam Kebiri Kimia Dua Tahun

Ilustrasi | Pemerkosaan anak di bawah umur. (foto: dok internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang ustaz inisial FS (34) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga mencabuli santriwatinya.

Korban anak di bawah umur usia 16 tahun. Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu. Polisi melakukan visum dan pemeriksaan psikologis dan forensik serta saksi untuk menguatkan keterangan korban.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Tertibkan Muda-Mudi Nongkrong Hingga Dini Hari

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Berdasarkan keterangannya, tutur Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, korban mulai bersekolah di dayah tersebut pada Juli 2023.

Sejak saat itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.

“Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya,” kata Yudha Prastya, Jumat (2/8/2024).

Yudha menyebut pada 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.

“Selama bulan Ramadan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali,” sebutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap ustaz FS di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (23/7/2024) lalu.

Tersangka FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.

“Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” pungkas Yudha.

Tags: Aceh UtaraBulan RamadandayahpencabulanSantriwatiustaz
Previous Post

Kalahkan Petinju Italia 46 Detik, Khelif Dituduh Transgender

Next Post

Gregoria Mariska Satu-satunya Harapan Medali Dari Tunggal Putri

Related Posts

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasannya

Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik? Ini Penjelasannya

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Mudik menjadi tradisi saat menjelang lebaran Idul Fitri. Ketika seseorang melakukan perjalanan jauh atau safar, termasuk mudik, maka...

Jemput Berkah Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Berbagi Paket Takjil

Jemput Berkah Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Berbagi Paket Takjil

by Ulfah
14 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banda Aceh menggelar kegiatan employee volunteering dengan berbagi paket takjil kepada masyarakat dan jemaah...

Next Post

Gregoria Mariska Satu-satunya Harapan Medali Dari Tunggal Putri

Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Iskandar Dihukum Seumur Hidup

Pria di Bireuen Tega Bunuh Seorang Mahasiswi, Ini Motifnya

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co