MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Sediakan Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah, Illiza: PP 28/2024 Harus Direvisi

Ali L by Ali L
6 Agustus 2024
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut politisi PPP tersebut PP 28/2024 tersebut kontroversial dan meresahkan publik. Sebab pada pasal 103 ayat 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

RelatedPosts

Tutup Celah Judi Online, 32 Ribu Rekening Diblokir hingga 2,8 Juta Pengajuan Ditolak

Komdigi dan OJK Putus Jalur Dana Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup

Pemerintah Tetapkan Harga Ayam Rp19.500 dan Telur Rp24.000 di Tingkat Peternak

“Pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP 28 tahun 2024 itu menimbulkan tafsiran di masyarakat bahwa pemerintah membolehkan hubungan seksual di luar nikah pada anak sekolah dan remaja,” kata Illiza di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan pada ayat 4 disebutkan, pelayanan kesehatan reproduksi meliputi, “penyediaan alat kontrasepsi (butir e).”

Bagaimana mungkin mewujudkan Indonesia Emas 2045, jika sejak 21 tahun sebelumnya anak usia sekolah dan remaja telah dibekali alat kontrasepsi.

“Terkesan negara memfasilitasi hubungan seksual di luar nikah,” tegasnya.

Calon Wali Kota Banda Aceh itu mengakui dirinya terus mendapat pertanyaan bahkan desakan dari tokoh dan masyarakat, ia diminta untuk bersuara meminta pemerintah revisi PP 28/2024.

Kata “perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab,” dalam PP tersebut juga dinilai perlu diperjelas pemerintah. Agar tidak terkesan pemerintah sudah membolehkan aktivitas seksual di luar nikah asal bertanggung jawab.

Tags: Banda AcehDPR RIIlliza Sa'aduddin DjamalPP28/2024PPPWalikota
Previous Post

DPRA Usul Uji Baca Alquran Calon Kepala Daerah Digelar di Masjid Agung

Next Post

10 Rumah Polisi di Aspol Lamteumen Banda Aceh Terbakar

Related Posts

Pemko Banda Aceh Serahkan Tiga Rumah Layak Huni, Tahun Ini Targetkan 71 Unit

by Riska Zulfira
16 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan tiga unit rumah layak huni tipe 36 kepada masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian...

Banda Aceh Produksi 250 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Minta Warga Ubah Cara Kelola Sampah

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam menangani persoalan sampah melalui program Waste Collecting Point...

Ikut Didata BPS, Illiza Ajak Warga Beri Data Ekonomi yang Akurat

by Redaksi
10 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengikuti pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan Tim Badan Pusat Statistik...

Next Post
10 Rumah Polisi di Aspol Lamteumen Banda Aceh Terbakar

10 Rumah Polisi di Aspol Lamteumen Banda Aceh Terbakar

Brigade Al-Qassam Laporkan Tujuh Tentara Zionis Terluka

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co