MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melaksanakan uji mampu baca Al-Qur’an bagi calon kepada daerah yang muslim dilakukan di tempat terbuka dan menggunakan mikrofon.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam rapat koordinasi terpadu terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024, Senin (5/8/2024).
“Kami sarankan tes uji baca Al-Quran dilakukan di Masjid Agung masing-masing daerah secara terbuka,” katanya.
Bagi Calon Gubernur Aceh, Iskandar menyarankan dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Serta dalam prosesnya juga diminta untuk menggunakan mikrofon agar dapat disaksikan oleh masyarakat luas.
Ia menjelaskan, Aceh yang memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam penerapan Syariat Islam, maka langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat menentukan pilihan yang terbaik pemimpin ke depan.
“Apalagi di Aceh ujian baca Al-Quran ini menjadi syarat yang diberlakukan berbeda dengan daerah-daerah lainnya,” ujar Iskandar.