MASAKINI.CO – Dua warga Aceh Besar berinisial MI (30) dan J (34) ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel lampu penerangan lintasan Bandara Sultan Iskandar Muda sepanjang 900 meter, sehingga menyebabkan kerugian Rp560 juta.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan kabel tersebut benda penting untuk kelancaran aktivitas bandara.
“Mereka melakukan aksinya pada Juni dan ditangkap pada 21 Juli 2024 lalu,” kata Kompol Fadhillah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat (9/8/2024).
Dia menjelaskan pelaku mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kabel bandara tersebut memiliki nilai jual yang cukup besar.
Menurut Fadhillah, dalam kasus ini terdapat tersangka yang kini DPO. Dia berperan untuk menjual kabel ke luar kota, setelah dipotong-potong kecil dengan berbagai ukuran.
“Dia belum berhasil kita tangkap karena sudah ke luar kota untuk menjual kabel,” ujar Kompol Fadhillah.