MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ribuan Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi, 15 Langsung Bebas

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Agustus 2024
in News
0
Kelahi dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe, 4 Napi Dipindahkan

Ilustrasi narapidana. (sumber foto: internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 5.534 narapidana di Aceh diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 79. 15 narapidana diantaranya dapat langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menjelaskan remisi atau pengurangan masa hukuman terbagi menjadi dua kategori yaitu remisi umum I dan remisi umum II.

RelatedPosts

10 Bulan Terputus, Jembatan Permanen Kutablang Akhirnya Beroperasi

Mardiono Lantik Pengurus PPP se Aceh Periode 2026-2031

Boat Ditemukan Tanpa Nelayan, Pria 60 Tahun Diduga Hilang di Perairan Sigli

Dari total 5.534 orang, sebanyak 5.519 narapidana akan mendapatkan remisi umum I. Sementara 15 narapidana lainnya akan diusulkan mendapatkan remisi umum II.

Meurah merincikan remisi umum I yang terdiri dari remisi satu bulan ada 728 orang, remisi dua bulan 1.151 orang, remisi tiga bulan 1.607 orang, remisi empat bulan 988 orang, remisi lima bulan 863 orang, dan remisi enam bulan 182 orang.

“15 narapidana ini akan langsung bebas setelah menerima remisi dengan rincian 3 orang satu bulan, 5 orang dua bulan, 5 orang tiga bulan dan 2 orang empat bulan,” sebut Meurah saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Remisi umum 17 Agustus, kata dia, diusulkan oleh 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan delapan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di Aceh.

Tapi yang paling banyak diusulkan dari Lapas Banda Aceh sebanyak 459 narapidana. Kemudian Lapas Narkotika Langsa diusulkan 406, Lapas Meulaboh 401, Lapas Lhoksukon 394 dan Lapas Idi 324 narapidana.

Berdasarkan jenis perkara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan paling mendominasi diusulkan remisi tersebut yakni tindak pidana kasus narkotika sebanyak 3.073 narapidana.

“Lalu, ada kasus korupsi 80 narapidana, Ilegal loging dua narapidana dan ilegal fishing sembilan narapidana,” sebut Meurah.

Tags: acehHUT RInarapidanaRemisi
Previous Post

Jelang Menjamu Fulham, Manchester United Rekrut De Ligt dan Mazraoui

Next Post

Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi

Related Posts

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

Next Post
Alasan Global Finance Pilih BRI Satu-Satunya Peraih Sustainable Finance Awards 2023 di Indonesia

Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi

Harga Beras di Banda Aceh Turun

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co