MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Putusan MK Tak Berdampak untuk Pilkada di Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 Agustus 2024
in News
0
Putusan MK Tak Berdampak untuk Pilkada di Aceh

Ketua Divisi hukum dan pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ikut berkomentar terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza mengatakan putusan tersebut tidak berdampak terhadap pelaksanaan Pilkada di Aceh.

RelatedPosts

Jelang Berbuka, Rumah Warga di Darussalam Aceh Besar Ludes Terbakar

BBPOM Aceh Temukan 38 Produk Bayi Kedaluwarsa, Dua Retail di Aceh Besar Langgar Ketentuan

Wagub Aceh Minta Percepatan Nasional Pembangunan Huntap dan Sinkronisasi Data Pascabencana

Sebab, Aceh berlaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Yang diuji di MK itu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, sedangkan yang berlaku di Aceh sebagaimana yang dimaksud Pasal 91 ayat (2) UU 11/2006 dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016.”kata Ahmad Mirza Safwandy, Rabu (21/8/2024).

Mirza menjelaskan, persyaratan perolehan paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota legislatif daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir merupakan persyaratan pengajuan bakal calon oleh partai politik lokal pada Pilkada di Aceh.

Tapi jika merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD tetapi dengan persentase yang telah syaratkan Putusan MK.

Menurut Mirza, persyaratan yang ditetapkan MK yakni persentase akumulasi suara sah pada putusan tersebut dengan beragam tergantung provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.

Sedangkan dalam ketentuan di UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tidak demikian.

“Pengajuan pasangan calon di Pilkada di Aceh menggunakan akumulasi perolehan suara sah 15 persen,” pungkasnya.

Tags: kip acehMahkamah KonstitusiMKPilkada Aceh
Previous Post

Warga Banda Aceh Bunuh Diri, Diduga Depresi Akibat Sakit Lambung

Next Post

Lewat Test Event Atlet Tarung Derajat Aceh Siap Berlaga di PON

Related Posts

Mualem Ternyata Mencoblos di Aceh Utara

Bunda Salma Gantikan Ayahwa di DPR Aceh

by Riska Zulfira
15 April 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpilih menggantikan Ismail...

PSU di TPS 02 Sabang akan Digelar 5 April

by Riska Zulfira
22 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang untuk Pemilihan Kepada Daerah...

Masyarakat Sipil Tolak PJ Gubernur Aceh dari Kalangan TNI dan Polri

Lima Kepala Daerah di Aceh Masih Tertunda Pengangkatan

by Alfath Asmunda
23 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA menunda mengusulkan pengangkatan lima kepala...

Next Post
Lewat Test Event Atlet Tarung Derajat Aceh Siap Berlaga di PON

Lewat Test Event Atlet Tarung Derajat Aceh Siap Berlaga di PON

PKB Usung Dua Kader Ikut Pilkada Aceh, Siapa Mereka?

Daftar Pemilih Sementara Pilkada Aceh 3,7 Juta Lebih

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co