MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KIP Aceh Kembali Nyatakan Bustami – Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 September 2024
in Daerah
0

Konferensi pers terkait putusan penetapan pasangan calon Gubernur Aceh | foto: dok. untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh nyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami – Muhammad Fadhil Rahmi kembali ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Padahal sebelumnya pasangan Bustami-Fadhil dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada.

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mengatakan perubahan keputusan tersebut dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa pasangan Bustami-Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Saiful dalam konferensi pers di Banda Aceh, Minggu (22/9/2024).

Saiful menjelaskan, perbedaan putusan ini lantaran sebelumnya putusan KIP Aceh mengacu pada qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 yang kemudian diubah dalam qanun Aceh nomor 7 tahun 2024.

Pada qanun sebelumnya memang mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan di hadapan DPRA.

Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak DPRA dan peraturan yang berlaku, KIP menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru.

Dalam qanun nomor 7 tahun 2024 tersebut menyatakan memberikan waktu penerimaan dokumen persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang- undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup, sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK.

“Hari ini kita sudah melakukan perubahan keputusan itu dengan mengacu pada qanun nomor 7 tahun 2014 yang mana disebutkan bahwa surat pernyataan tersebut tak mesti ditanda tangani di depan DPR Aceh,” jelasnya.

Saiful menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi terhadap persyaratan yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru.

Dengan demikian, kedua pasangan calon akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh yang akan dilaksanakan besok, 23 September 2024 di The Pade Hotel pukul 10.00 WIB.

Kedua pasangan calon diizinkan membawa sejumlah massa dalam proses pengundian nomor urut.

“Pasangan calon yang telah diverifikasi akan mengikuti proses pencabutan nomor urut secara terbuka dan adil, harapannya proses ini menjadi awal yang baik untuk kontestasi politik yang sehat di Aceh,” pungkasnya.

Tags: Bustami-Fadhil RahmiGubernur Acehkip acehPilkada
Previous Post

KIP Aceh Nyatakan Dokumen Pasangan Bustami-Fadhil Tak Memenuhi Syarat

Next Post

KIP Tetapkan Empat Paslon Wali Kota Banda Aceh di Pilkada 2024

Related Posts

Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Tawarkan Bantuan

by Riska Zulfira
5 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Masyarakat Aceh diimbau waspada terhadap beredarnya akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. Akun...

Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Pejabat JPT Pratama Aceh

by Riska Zulfira
26 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh resmi mengumumkan hasil seleksi terhadap sembilan jabatan...

Gubernur Aceh Perpanjang Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

by Riska Zulfira
23 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kembali menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari,...

Next Post

KIP Tetapkan Empat Paslon Wali Kota Banda Aceh di Pilkada 2024

Paslon Illiza-Afdhal Tawarkan Insentif Pajak Untuk Pengusaha

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co