MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KIP Aceh Kembali Nyatakan Bustami – Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 September 2024
in Daerah
0

Konferensi pers terkait putusan penetapan pasangan calon Gubernur Aceh | foto: dok. untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh nyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami – Muhammad Fadhil Rahmi kembali ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Padahal sebelumnya pasangan Bustami-Fadhil dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada.

RelatedPosts

Musrenbang 2027: Banda Aceh Fokus SDM, Tekan Stunting, dan Layanan Dasar

Tiga Perempuan Driver Sabu di Aceh Barat Ditangkap Polisi

Satpol PP-WH Tertibkan Muda-Mudi Nongkrong Hingga Dini Hari

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mengatakan perubahan keputusan tersebut dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa pasangan Bustami-Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Saiful dalam konferensi pers di Banda Aceh, Minggu (22/9/2024).

Saiful menjelaskan, perbedaan putusan ini lantaran sebelumnya putusan KIP Aceh mengacu pada qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 yang kemudian diubah dalam qanun Aceh nomor 7 tahun 2024.

Pada qanun sebelumnya memang mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan di hadapan DPRA.

Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak DPRA dan peraturan yang berlaku, KIP menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru.

Dalam qanun nomor 7 tahun 2024 tersebut menyatakan memberikan waktu penerimaan dokumen persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang- undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup, sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK.

“Hari ini kita sudah melakukan perubahan keputusan itu dengan mengacu pada qanun nomor 7 tahun 2014 yang mana disebutkan bahwa surat pernyataan tersebut tak mesti ditanda tangani di depan DPR Aceh,” jelasnya.

Saiful menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi terhadap persyaratan yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru.

Dengan demikian, kedua pasangan calon akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh yang akan dilaksanakan besok, 23 September 2024 di The Pade Hotel pukul 10.00 WIB.

Kedua pasangan calon diizinkan membawa sejumlah massa dalam proses pengundian nomor urut.

“Pasangan calon yang telah diverifikasi akan mengikuti proses pencabutan nomor urut secara terbuka dan adil, harapannya proses ini menjadi awal yang baik untuk kontestasi politik yang sehat di Aceh,” pungkasnya.

Tags: Bustami-Fadhil RahmiGubernur Acehkip acehPilkada
Previous Post

KIP Aceh Nyatakan Dokumen Pasangan Bustami-Fadhil Tak Memenuhi Syarat

Next Post

KIP Tetapkan Empat Paslon Wali Kota Banda Aceh di Pilkada 2024

Related Posts

Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Langsa di Polda Metro Jaya

by Redaksi
31 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap warga asal Kota Langsa yang terjadi di lingkungan Polda...

122 Armada Dikerahkan, Pemerintah Aceh Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh memberangkatkan ribuan peserta program mudik gratis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dari Depo Trans...

Pemprov Aceh Cairkan THR untuk 41 Ribu ASN, Total Rp205,7 Miliar

by Riska Zulfira
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh sejak...

Next Post

KIP Tetapkan Empat Paslon Wali Kota Banda Aceh di Pilkada 2024

Paslon Illiza-Afdhal Tawarkan Insentif Pajak Untuk Pengusaha

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co