MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh nyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami – Muhammad Fadhil Rahmi kembali ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Padahal sebelumnya pasangan Bustami-Fadhil dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mengatakan perubahan keputusan tersebut dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa pasangan Bustami-Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Saiful dalam konferensi pers di Banda Aceh, Minggu (22/9/2024).
Saiful menjelaskan, perbedaan putusan ini lantaran sebelumnya putusan KIP Aceh mengacu pada qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 yang kemudian diubah dalam qanun Aceh nomor 7 tahun 2024.
Pada qanun sebelumnya memang mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan di hadapan DPRA.
Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak DPRA dan peraturan yang berlaku, KIP menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru.
Dalam qanun nomor 7 tahun 2024 tersebut menyatakan memberikan waktu penerimaan dokumen persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang- undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup, sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK.
“Hari ini kita sudah melakukan perubahan keputusan itu dengan mengacu pada qanun nomor 7 tahun 2014 yang mana disebutkan bahwa surat pernyataan tersebut tak mesti ditanda tangani di depan DPR Aceh,” jelasnya.
Saiful menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi terhadap persyaratan yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru.
Dengan demikian, kedua pasangan calon akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh yang akan dilaksanakan besok, 23 September 2024 di The Pade Hotel pukul 10.00 WIB.
Kedua pasangan calon diizinkan membawa sejumlah massa dalam proses pengundian nomor urut.
“Pasangan calon yang telah diverifikasi akan mengikuti proses pencabutan nomor urut secara terbuka dan adil, harapannya proses ini menjadi awal yang baik untuk kontestasi politik yang sehat di Aceh,” pungkasnya.