MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

KIP Aceh Nyatakan Dokumen Pasangan Bustami-Fadhil Tak Memenuhi Syarat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 September 2024
in News
0

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengeluarkan berita acara Nomor 210/PL.02-BA/11/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

Surat yang ditangani langsung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi tanggal 21 September 2024 ini menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

RelatedPosts

Wagub Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia

Masuk Zona Merah Banjir, SDN 10 Linge Aceh Tengah Direlokasi Demi Keselamatan Siswa

Pemuda Pulo Aceh Hilang Terseret Ombak Saat Memancing, Pencarian Masih Berlangsung

Dalam berita acara itu pula disebutkan dokumen persyaratan calon wakil Gubernur Aceh pengganti telah dipastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.

“Maka calon Gubernur Aceh dan wakil Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat,” bunyi surat tersebut.

Pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi merupakan pasangan calon yang diusung oleh lima partai nasional dan lokal seperti Partai NasDem, Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh.

Di sisi lain, spanduk krisis demokrasi dan foto Ketua KIP Aceh mulai terpasang di sejumlah titik di kota Banda Aceh.

Namun hingga saat ini belum mendapat konfirmasi langsung dari komisioner KIP Aceh. Media ini telah berusaha mengonfirmasi sejumlah komisioner sejak kemarin.

Tags: acehBustami Hamzah-Fadhil Rahmikip acehKomisi Independen PemilihanPilkada
Previous Post

Sendu Usai Medali Perunggu

Next Post

KIP Aceh Kembali Nyatakan Bustami – Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post

KIP Aceh Kembali Nyatakan Bustami - Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat

KIP Tetapkan Empat Paslon Wali Kota Banda Aceh di Pilkada 2024

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co