MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KIP Aceh Kembali Nyatakan Bustami – Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 September 2024
in Daerah
0

Konferensi pers terkait putusan penetapan pasangan calon Gubernur Aceh | foto: dok. untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh nyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami – Muhammad Fadhil Rahmi kembali ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Padahal sebelumnya pasangan Bustami-Fadhil dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada.

RelatedPosts

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Perkuat Transparansi untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Mentan Tinjau Sentra Benih Kopi Gayo, Aceh Perkuat Hilirisasi dan Produktivitas

BKPSDM Banda Aceh Ajak 6.250 ASN Beralih ke Arsip Digital Lewat LeDi-DMS

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mengatakan perubahan keputusan tersebut dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa pasangan Bustami-Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Saiful dalam konferensi pers di Banda Aceh, Minggu (22/9/2024).

Saiful menjelaskan, perbedaan putusan ini lantaran sebelumnya putusan KIP Aceh mengacu pada qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 yang kemudian diubah dalam qanun Aceh nomor 7 tahun 2024.

Pada qanun sebelumnya memang mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan di hadapan DPRA.

Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak DPRA dan peraturan yang berlaku, KIP menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru.

Dalam qanun nomor 7 tahun 2024 tersebut menyatakan memberikan waktu penerimaan dokumen persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang- undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup, sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK.

“Hari ini kita sudah melakukan perubahan keputusan itu dengan mengacu pada qanun nomor 7 tahun 2014 yang mana disebutkan bahwa surat pernyataan tersebut tak mesti ditanda tangani di depan DPR Aceh,” jelasnya.

Saiful menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi terhadap persyaratan yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru.

Dengan demikian, kedua pasangan calon akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh yang akan dilaksanakan besok, 23 September 2024 di The Pade Hotel pukul 10.00 WIB.

Kedua pasangan calon diizinkan membawa sejumlah massa dalam proses pengundian nomor urut.

“Pasangan calon yang telah diverifikasi akan mengikuti proses pencabutan nomor urut secara terbuka dan adil, harapannya proses ini menjadi awal yang baik untuk kontestasi politik yang sehat di Aceh,” pungkasnya.

Tags: Bustami-Fadhil RahmiGubernur Acehkip acehPilkada
Previous Post

KIP Aceh Nyatakan Dokumen Pasangan Bustami-Fadhil Tak Memenuhi Syarat

Next Post

KIP Tetapkan Empat Paslon Wali Kota Banda Aceh di Pilkada 2024

Related Posts

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

by Ahmad Mufti
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan...

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

by Ahmad Mufti
21 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memerintahkan jajarannya segera mempersiapkan skema revisi Plane of Development (PoD) lapangan Gas Tengkulo...

Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah

by Redaksi
21 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengunjungi rumah duka almarhum mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, dr. Zaini Abdullah, di Gampong...

Next Post

KIP Tetapkan Empat Paslon Wali Kota Banda Aceh di Pilkada 2024

Paslon Illiza-Afdhal Tawarkan Insentif Pajak Untuk Pengusaha

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co