MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KIP Aceh Kembali Nyatakan Bustami – Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 September 2024
in Daerah
0

Konferensi pers terkait putusan penetapan pasangan calon Gubernur Aceh | foto: dok. untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh nyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami – Muhammad Fadhil Rahmi kembali ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Padahal sebelumnya pasangan Bustami-Fadhil dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada.

RelatedPosts

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Mualem Minta Aceh Perkuat Mitigasi Bencana

Illiza Serap Aspirasi Kepala Sekolah, Kekurangan Guru hingga Mitigasi Bencana Jadi Perhatian

Hardikda Aceh ke-67, Pemda Tekankan Pendidikan Berbasis Prestasi dan Karakter

Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mengatakan perubahan keputusan tersebut dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa pasangan Bustami-Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Saiful dalam konferensi pers di Banda Aceh, Minggu (22/9/2024).

Saiful menjelaskan, perbedaan putusan ini lantaran sebelumnya putusan KIP Aceh mengacu pada qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 yang kemudian diubah dalam qanun Aceh nomor 7 tahun 2024.

Pada qanun sebelumnya memang mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan di hadapan DPRA.

Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak DPRA dan peraturan yang berlaku, KIP menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru.

Dalam qanun nomor 7 tahun 2024 tersebut menyatakan memberikan waktu penerimaan dokumen persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang- undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup, sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK.

“Hari ini kita sudah melakukan perubahan keputusan itu dengan mengacu pada qanun nomor 7 tahun 2014 yang mana disebutkan bahwa surat pernyataan tersebut tak mesti ditanda tangani di depan DPR Aceh,” jelasnya.

Saiful menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi terhadap persyaratan yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru.

Dengan demikian, kedua pasangan calon akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Aceh yang akan dilaksanakan besok, 23 September 2024 di The Pade Hotel pukul 10.00 WIB.

Kedua pasangan calon diizinkan membawa sejumlah massa dalam proses pengundian nomor urut.

“Pasangan calon yang telah diverifikasi akan mengikuti proses pencabutan nomor urut secara terbuka dan adil, harapannya proses ini menjadi awal yang baik untuk kontestasi politik yang sehat di Aceh,” pungkasnya.

Tags: Bustami-Fadhil RahmiGubernur Acehkip acehPilkada
Previous Post

KIP Aceh Nyatakan Dokumen Pasangan Bustami-Fadhil Tak Memenuhi Syarat

Next Post

KIP Tetapkan Empat Paslon Wali Kota Banda Aceh di Pilkada 2024

Related Posts

Status Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

by Riska Zulfira
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh belum menetapkan langkah lanjutan setelah Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi berakhir pada 30 Juli...

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

by Ahmad Mufti
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan...

Next Post

KIP Tetapkan Empat Paslon Wali Kota Banda Aceh di Pilkada 2024

Paslon Illiza-Afdhal Tawarkan Insentif Pajak Untuk Pengusaha

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co