MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Korupsi Dana Desa, Bendahara Meunasah Lhok Dituntut 15 Bulan Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Oktober 2024
in Headline
0

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa perkara korupsi dana desa Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bendahara Desa Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Saifullah 1 tahun tiga bulan pidana penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Zulzaliana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan R Deddy Harryanto, masing-masing sebagai hakim anggota, Kamis (3/10/2024).

RelatedPosts

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Saifullah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan keuchik desa setempat, Ikbal yang perkaranya telah diputuskan.

Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp261,9 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.

Selain pidana penjara, terdakwa Saifullah juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsideir tiga bulan penjara. Kemudian terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp97 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan maka akan diganti 10 bulan penjara.

“Dan barang bukti lainnya akan dikembalikan ke dana desa,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan Gampong Meunasah Lhok menerima transfer dana desa Rp716,3 juta lebih yang bersumber dari APBN 2019. Serta menerima alokasi dana gampong Rp54,7 juta.

Kemudian terdakwa Saifullah selaku bendahara bersama Ikbal selaku kepala desa melakukan penarikan dana desa sebesar Rp771 juta.

Dana itu digunakan untuk pembangunan jalan beraspal dan MCK. Namun pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak menyetorkan pajak ke kas negara.

Dana desa juga dilakukan penarikan ke rekening pribadi sejak tahun 2019 hingga 2021.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tags: Aceh UtaraBendahara Desa Gampong Meunasah LhokDana DesaKecamatan Muara Batu
Previous Post

Pemprov Aceh Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simeulue

Next Post

Banjir di Aceh Tenggara Sisakan Kayu Gelondongan dan Lumpur

Related Posts

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

Next Post
Banjir di Aceh Tenggara Sisakan Kayu Gelondongan dan Lumpur

Banjir di Aceh Tenggara Sisakan Kayu Gelondongan dan Lumpur

Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs

Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co