MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bendahara Desa Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Saifullah 1 tahun tiga bulan pidana penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Zulzaliana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan R Deddy Harryanto, masing-masing sebagai hakim anggota, Kamis (3/10/2024).
Saifullah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan keuchik desa setempat, Ikbal yang perkaranya telah diputuskan.
Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp261,9 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.
Selain pidana penjara, terdakwa Saifullah juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsideir tiga bulan penjara. Kemudian terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp97 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan maka akan diganti 10 bulan penjara.
“Dan barang bukti lainnya akan dikembalikan ke dana desa,” sebutnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU menyebutkan Gampong Meunasah Lhok menerima transfer dana desa Rp716,3 juta lebih yang bersumber dari APBN 2019. Serta menerima alokasi dana gampong Rp54,7 juta.
Kemudian terdakwa Saifullah selaku bendahara bersama Ikbal selaku kepala desa melakukan penarikan dana desa sebesar Rp771 juta.
Dana itu digunakan untuk pembangunan jalan beraspal dan MCK. Namun pelaksanaannya tak sesuai spesifikasi, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak menyetorkan pajak ke kas negara.
Dana desa juga dilakukan penarikan ke rekening pribadi sejak tahun 2019 hingga 2021.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.