MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi Nurul Arafah Ditunda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Oktober 2024
in News
0

Sidang agenda pembacaan tuntutan JPU, namun batal | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh ditunda.

Penundaan dilakukan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh lantaran berkas tuntutan dari JPU belum siap, Kamis (3/10/2024).

RelatedPosts

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

Illiza Kecam Dugaan Bullying Siswa di Banda Aceh, Korban Diberi Pendampingan

Puting Beliung Rusak 8 Rumah di Aceh Tenggara, 34 Warga Mengungsi

“Karena tuntutannya belum siap, maka sidang agenda pembacaan tuntutan kita tunda,” kata ketua majelis hakim, T. Syarafi dan didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian.

Kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir, Kepala Desa Ulee Lheu Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

“JPU akan menjadwalkan pada Selasa 8 Oktober 2024 siang dan itu harus siap,” ujarnya.

Untuk diketahui, mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR kota setempat tahun 2018-2019, meliputi anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp3,2 miliar lebih dan tahun 2019 Rp1,8 miliar lebih.

Sehingga mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Tags: Banda Acehkorupsilahan zikir Nurul ArafahPUPR Banda AcehTipikor Banda Aceh
Previous Post

Illiza Prioritaskan Penataan Pasar dan Penerapan Zonasi PKL

Next Post

40.169 Keluarga di Aceh Besar Kembali Terima Bantuan Beras

Related Posts

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

by Riska Zulfira
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam...

Rapim Partai Aceh, Aiyub Minta Kader Tak Terpecah dan Siap Hadapi Agenda Politik Kedepan

by Riska Zulfira
19 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Aiyub bin Abbas, meminta seluruh kader kembali menyatukan langkah dan tidak terpecah oleh persoalan...

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banda Aceh Colossal Coffee Experience (BACCE) 2026 menjadi event pertama dari Banda Aceh yang masuk dalam kalender Karisma...

Next Post

40.169 Keluarga di Aceh Besar Kembali Terima Bantuan Beras

Hadapi Arab Saudi, Indonesia Diperkuat 12 Pemain Abroad

Erick Thohir Targetkan Timnas Raih 15 Poin Kualifikasi Piala Dunia

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co