MASAKINI.CO – Kematian Laksmiwati Anggraini (62) istri dari dokter dr. Sukardi terkuak setelah polisi menangkap pelaku seorang perempuan inisial WL (36).
Polisi menyebut WL tega menghabisi nyawa Laksmiwati di tempat praktek suaminya di Jalan Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, karena motif sakit hati. WL diketahui bekas istri yang dinikahi secara siri oleh Sukardi.
“Motif pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan siri WL dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, Rabu (9/10/2024).
Yudha menyebut WL ditangkap di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua pada Selasa (8/10/2024) sore. Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya.
Sebelum menangkap pelaku, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV. Polisi mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan WL dalam pembunuhan ini.
Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB.
“WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya,” ungkap Yudha.
WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.