MASAKINI.CO – Seorang warga di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, menyerahkan dua pucuk senjata api ke polisi. Senjata itu diduga sisa masa konflik Aceh.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti menyebut dua jenis senjata api ini yakni jenis AK-56 dan pistol rakitan. Warga tersebut juga menyerahkan lengkap dengan magasin beserta 10 butir amunisi.
“Penyerahan senjata api bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan ada seorang masyarakat di Kecamatan Langkahan yang masih menyimpan senjata api sisa konflik,” kata Nanang, Selasa (22/10/2024).
Polisi lalu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penggalangan lebih lanjut tentang informasi tersebut.
“Dari penggalangan, akhirnya masyarakat ini menyerahkan senjata api kepada tim, dan pada Senin kemarin senjata tersebut diserahkan ke Polres Aceh Utara,” jelasnya.
Nanang meminta masyarakat yang masih menyimpan ataupun memiliki senjata api untuk menyerahkannya kepada Polres Aceh Utara.
“Tidak dikenakan sanksi, dan akan diberikan penghargaan,” janjinya.