MASAKINI.CO – Polisi menetapkan M (46) dan R (44) sebagai tersangka kasus korupsi belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Langsa dengan jumlah anggaran Rp16 miliar lebih.
M merupakan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa. Sedangkan R, bekas Kepala DLH Kota Langsa periode 2021 hingga Maret 2023.
“Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU selama beberapa tahun,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, tutur Andy, ditemukan kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp1,7 miliar lebih.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022.
“Seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU,” ujar Andy.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No 20 Tahun 2001.