MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU di Kota Langsa

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
31 Oktober 2024
in Daerah
0
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU di Kota Langsa

Polisi tetapkan 2 tersangka dugaan korupsi lampu PJU di Kota Langsa, Kamis 31/10/2024. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menetapkan M (46) dan R (44) sebagai tersangka kasus korupsi belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Langsa dengan jumlah anggaran Rp16 miliar lebih.

M merupakan Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa. Sedangkan R, bekas Kepala DLH Kota Langsa periode 2021 hingga Maret 2023.

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Akan Perluas Program Beut Kitab ke Seluruh Sekolah Negeri

Pemko Banda Aceh Serius Garap Industri Parfum Lokal, Pelaku Usaha Dilatih Bangun Aroma Khas

Wamenkes Dijadwalkan Kunjungi Banda Aceh, Kemenkes Fokus Pantau Layanan Imunisasi

“Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU selama beberapa tahun,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (31/10/2024).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, tutur Andy, ditemukan kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022.

“Seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU,” ujar Andy.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No 20 Tahun 2001.

Tags: korupsiKota LangsaPenerangan Jalan Umum
Previous Post

Debat Kedua Pilgub Aceh: Fokus Kesejahteraan dan Pelayanan Masyarakat

Next Post

Koperasi Kreasia Terima Anugerah LPDB-KUKM 2024

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
Koperasi Kreasia Terima Anugerah LPDB-KUKM 2024

Koperasi Kreasia Terima Anugerah LPDB-KUKM 2024

Kontra Persib, Semen Padang FC Tak Ingin Babak Belur Lagi

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co