MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi Terkait Putusan PTTUN Medan

Redaksi by Redaksi
5 November 2024
in Daerah
0

Keterangan foto: Konsultasi KIP Aceh Tamiang dengan KPU RI. Sumber foto: Website KIP Aceh Tamiang

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, menyatakan sikap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang telah membatalkan Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon.

Kepastian pengajuan kasasi tersebut disampaikan oleh KIP Aceh Tamiang dalam laman resmi lembaga tersebut kip-acehtamiang.kpu.go.id, Senin (4/11/2024).

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Siapkan 123 Hektare Sawah Baru Gantikan Lahan Terdampak Tol Sibanceh

Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

Dalam pernyataannya, KIP Aceh Tamiang menyatakan kasasi dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta. Konsultasi itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam Pasal 154 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu juga ada ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

KIP Aceh Tamiang menekankan bahwa kasasi yang mereka lakukan, merupakan bentuk keseriusan dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Hamdan Sati dan Febriadi melalui kuasa hukumnya.

“Selanjutnya, KIP Aceh Tamiang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap kasasi yang diajukan,” tulis KIP Aceh Tamiang.

Lembaga pelaksana pemilu terebut juga menjelaskan bahwa pemungutan suara Pilkada bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, akan terus berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan secara nasional pada tanggal 27 November 2024.

Menurut Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, hakim harus memutuskan sidang kasasi sengketa tata usaha negara pemilihan paling lambat 20 hari terhitung sejak permohonan kasasi diterima oleh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.

Dengan aturan tersebut, kemungkinan besar majelis hakim kasasi Mahkamah Agung akan memutuskan perkara tersebut paling telat pada akhir November 2024, bisa saja sebelum pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 atau setelah tanggal tersebut.

Jika hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan PTTUN Medan, maka pelaksanaan Pilkada Aceh Tamiang akan berjalan mulus tanpa gangguan. Namun, bagaimana jika Mahkamah Agung justru menolak kasasi yang diajukan oleh KIP Aceh Tamiang?

Komisoner KIP Aceh tidak memberikan tanggapan terkait kemungkinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dua komisioner, Rita Afrianti dan Mauliza Wira Kesuma, hingga saat ini belum memberi tanggapan ketika ditanyakan apa yang akan dilakukan jika hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan PTTUN Medan.

Harus diketahui, pasal 13 peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 menyebutkan bahwa terhadap putusan kasasi tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali. Artinya, apapun yang akan diputuskan oleh Mahkamah Agung merupakan putusan final.

Kontributor: Muhazir

Tags: KIP Aceh TamiangKotak Kosong Aceh TamiangPilkada 2024PTTUN Medan
Previous Post

Komisi XIII DPR RI Ketuk Palu, Kevin Diks, Estella dan Noa Segera Naturalisasi

Next Post

MTQ Bireuen Bakal Diikuti 661 Peserta Berlomba di Delapan Cabang

Related Posts

KIP Banda Aceh Berharap Kantor Baru

KIP Banda Aceh Berharap Kantor Baru

by Alfath Asmunda
22 April 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh berharap pemerintah kota mendukung kelanjutan pembangunan kantor baru. Ketua KIP Banda Aceh,...

PSU di TPS 02 Sabang akan Digelar 5 April

by Riska Zulfira
22 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang untuk Pemilihan Kepada Daerah...

PKB Usung Dua Kader Ikut Pilkada Aceh, Siapa Mereka?

PSU Pilkada 2024, KPU Usul Digelar Hari Sabtu

by Alfath Asmunda
1 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di...

Next Post

MTQ Bireuen Bakal Diikuti 661 Peserta Berlomba di Delapan Cabang

DPRK Banda Aceh: Pendirian Bioskop Syariah Tergantung Dukungan MPU

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co