MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tersandung Korupsi Nurul Arafah, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dipenjara Setahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 November 2024
in Daerah
0

Sidang putusan perkara korupsi Nurul Arafah Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, vonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim T. Syarafi serta didampingi dua hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (4/11/2024).

RelatedPosts

Aceh Besar Desak Pusat Percepat Embung dan Waduk

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

Terdakwa Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, dengan pelanggaran terhadap Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Mengadili terdakwa Yasir dengan putusan pidana 1 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa Yasir juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain Yasir, kasus ini telah menyeret beberapa nama lain, termasuk Deddy Armansyah, Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Keduanya telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatan mereka.

Saat ini, dua terdakwa lain, Rusli Raden dan M. Ansari Yahya, masih menjalani proses persidangan. Proyek pembebasan lahan untuk Nurul Arafah Islamic Center, ini menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Dalam fakta persidangan mengungkap bahwa dana ganti rugi proyek yang bersumber dari APBK 2018 dan 2019 ini disalahgunakan dengan ditransfer ke rekening pribadi pihak lain yang terlibat dalam proyek.

Tags: Korupsi Nurul ArafahPemko Banda AcehPUPR Banda AcehTiikor Banda Aceh
Previous Post

Arungi Putaran Kedua, Sejumlah Klub Liga 2 Kontrak Pelatih Baru

Next Post

WH Razia Busana, UIN Ar-Raniry Dukung Penegakan Syariat Islam

Related Posts

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

by Redaksi
10 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451...

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

by Redaksi
8 April 2026
0

MASAINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah menyerahkan bantuan rumah layak huni kepada lima penerima di Kota Banda...

Dua Ribu Lebih Warga Banda Aceh Belum Miliki Jaminan Kesehatan

by Riska Zulfira
8 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap masih adanya ribuan warga yang belum tercakup dalam skema jaminan kesehatan. Dari total...

Next Post
Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh Diterapkan

WH Razia Busana, UIN Ar-Raniry Dukung Penegakan Syariat Islam

Akses Beasiswa Luar Negeri bagi Mahasiswa Aceh Masih Minim

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co