MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tersandung Korupsi Nurul Arafah, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dipenjara Setahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 November 2024
in Daerah
0

Sidang putusan perkara korupsi Nurul Arafah Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, vonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim T. Syarafi serta didampingi dua hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (4/11/2024).

RelatedPosts

Apel Perdana Usai Lebaran, Sekda Aceh Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja ASN

Layanan Publik Banda Aceh Tetap Siaga Saat Libur Lebaran

Pantai Lampuuk Destinasi Pilihan Keluarga Saat Libur Lebaran

Terdakwa Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, dengan pelanggaran terhadap Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Mengadili terdakwa Yasir dengan putusan pidana 1 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa Yasir juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain Yasir, kasus ini telah menyeret beberapa nama lain, termasuk Deddy Armansyah, Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Keduanya telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatan mereka.

Saat ini, dua terdakwa lain, Rusli Raden dan M. Ansari Yahya, masih menjalani proses persidangan. Proyek pembebasan lahan untuk Nurul Arafah Islamic Center, ini menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Dalam fakta persidangan mengungkap bahwa dana ganti rugi proyek yang bersumber dari APBK 2018 dan 2019 ini disalahgunakan dengan ditransfer ke rekening pribadi pihak lain yang terlibat dalam proyek.

Tags: Korupsi Nurul ArafahPemko Banda AcehPUPR Banda AcehTiikor Banda Aceh
Previous Post

Arungi Putaran Kedua, Sejumlah Klub Liga 2 Kontrak Pelatih Baru

Next Post

WH Razia Busana, UIN Ar-Raniry Dukung Penegakan Syariat Islam

Related Posts

Layanan Publik Banda Aceh Tetap Siaga Saat Libur Lebaran

Layanan Publik Banda Aceh Tetap Siaga Saat Libur Lebaran

by Redaksi
25 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur Idul Fitri 1447 H/2026 M. Hal...

Illiza Pantau Pelaksanaan Pasar Murah Daging Meugang Lebaran

Illiza Pantau Pelaksanaan Pasar Murah Daging Meugang Lebaran

by Ali L
17 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal meninjau langsung pelaksanaan pasar murah daging meugang di area eks Pasar...

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Jelang Lebaran, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Daging Meugang di 7 Lokasi

by Redaksi
17 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan...

Next Post
Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh Diterapkan

WH Razia Busana, UIN Ar-Raniry Dukung Penegakan Syariat Islam

Akses Beasiswa Luar Negeri bagi Mahasiswa Aceh Masih Minim

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co