MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tersandung Korupsi Nurul Arafah, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dipenjara Setahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 November 2024
in Daerah
0

Sidang putusan perkara korupsi Nurul Arafah Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, vonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim T. Syarafi serta didampingi dua hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (4/11/2024).

RelatedPosts

Sore Ramadan, Warga Serbu Pasar Takjil Lambaro

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Terdakwa Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, dengan pelanggaran terhadap Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Mengadili terdakwa Yasir dengan putusan pidana 1 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa Yasir juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain Yasir, kasus ini telah menyeret beberapa nama lain, termasuk Deddy Armansyah, Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Keduanya telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatan mereka.

Saat ini, dua terdakwa lain, Rusli Raden dan M. Ansari Yahya, masih menjalani proses persidangan. Proyek pembebasan lahan untuk Nurul Arafah Islamic Center, ini menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Dalam fakta persidangan mengungkap bahwa dana ganti rugi proyek yang bersumber dari APBK 2018 dan 2019 ini disalahgunakan dengan ditransfer ke rekening pribadi pihak lain yang terlibat dalam proyek.

Tags: Korupsi Nurul ArafahPemko Banda AcehPUPR Banda AcehTiikor Banda Aceh
Previous Post

Arungi Putaran Kedua, Sejumlah Klub Liga 2 Kontrak Pelatih Baru

Next Post

WH Razia Busana, UIN Ar-Raniry Dukung Penegakan Syariat Islam

Related Posts

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

by Redaksi
22 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa mengadakan bakti sosial Sunatan Massal Gratis di Poliklinik Al Zaitun, Sabtu (21/2/2026)....

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

by Ulfah
18 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar beragam kegiatan untuk menyemarakan bulan puasa tahun ini. Dua di antaranya: Peukan Raya...

Hari Terakhir, Sekda Tinjau Langsung Pasar Murah Daging Meugang

Hari Terakhir, Sekda Tinjau Langsung Pasar Murah Daging Meugang

by Redaksi
18 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin melakukan peninjauan Pasar Murah Daging Meugang pada pelaksanaan hari terakhir di Halaman...

Next Post
Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh Diterapkan

WH Razia Busana, UIN Ar-Raniry Dukung Penegakan Syariat Islam

Akses Beasiswa Luar Negeri bagi Mahasiswa Aceh Masih Minim

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co