MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Oktober 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tersandung Korupsi Nurul Arafah, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dipenjara Setahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 November 2024
in Daerah
0

Sidang putusan perkara korupsi Nurul Arafah Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, vonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim T. Syarafi serta didampingi dua hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (4/11/2024).

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Aceh Buka Akses Pendidikan bagi Anak Keluarga Kurang Mampu

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Mitigasi Dampak Kabut Asap

Terdakwa Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, dengan pelanggaran terhadap Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Mengadili terdakwa Yasir dengan putusan pidana 1 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa Yasir juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain Yasir, kasus ini telah menyeret beberapa nama lain, termasuk Deddy Armansyah, Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Keduanya telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatan mereka.

Saat ini, dua terdakwa lain, Rusli Raden dan M. Ansari Yahya, masih menjalani proses persidangan. Proyek pembebasan lahan untuk Nurul Arafah Islamic Center, ini menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Dalam fakta persidangan mengungkap bahwa dana ganti rugi proyek yang bersumber dari APBK 2018 dan 2019 ini disalahgunakan dengan ditransfer ke rekening pribadi pihak lain yang terlibat dalam proyek.

Tags: Korupsi Nurul ArafahPemko Banda AcehPUPR Banda AcehTiikor Banda Aceh
Previous Post

Arungi Putaran Kedua, Sejumlah Klub Liga 2 Kontrak Pelatih Baru

Next Post

WH Razia Busana, UIN Ar-Raniry Dukung Penegakan Syariat Islam

Related Posts

Pemko Banda Aceh Bahas Relokasi Pedagang Kelapa Muda, Pedagang Bersedia Pindah Mandiri

by Riska Zulfira
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pedagang kelapa muda di Jalan Imam Bonjol, Banda Aceh, direncanakan pindah ke lokasi baru di belakang eks Genta...

PUPR Banda Aceh Perbaiki Enam Manhole Rusak di Trotoar Jalan Daud Beureueh

by Redaksi
11 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh menargetkan perbaikan enam manhole atau lubang got yang...

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Perkuat Pendidikan Inklusif

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong sekolah dasar (SD) memperkuat penerapan pendidikan inklusif dengan meningkatkan kemampuan guru dalam mengenali...

Next Post
Rektor UIN Ar-Raniry Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Aceh Diterapkan

WH Razia Busana, UIN Ar-Raniry Dukung Penegakan Syariat Islam

Akses Beasiswa Luar Negeri bagi Mahasiswa Aceh Masih Minim

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co