MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kadisdik Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Korupsi Pengadaan Wastafel

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 November 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi pengadaan wastafel di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri dengan pidana tujuh tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sutrisna dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Zulfikar serta didampingi dua hakim anggota yakni R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

RelatedPosts

Aceh Percepat Pembukaan Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Pengelola

Banda Aceh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut tujuh tahun penjara,” kata JPU.

Selain pidana penjara, terdakwa Rahmat Fitri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa bakal mengajukan Pleidoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 November mendatang. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Zulfahmi selaku PPTK, dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan akan dibacakan tuntutan pada Kamis besok.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar lebih yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.

Tags: Banda AcehKasus WastafelKorupsi Wastafel
Previous Post

Pemko Banda Aceh Siap Dukung Negara Asing Peringati 20 Tahun Tsunami

Next Post

Pemerintah Aceh Rawat Memori Tsunami untuk Sarana Edukasi

Related Posts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Next Post
Pemerintah Aceh Rawat Memori Tsunami untuk Sarana Edukasi

Pemerintah Aceh Rawat Memori Tsunami untuk Sarana Edukasi

Gala Siswa 2024, 40 SMP di Aceh Besar Perebutkan 20 Juta

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co