MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kadisdik Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Korupsi Pengadaan Wastafel

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 November 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi pengadaan wastafel di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri dengan pidana tujuh tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sutrisna dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Zulfikar serta didampingi dua hakim anggota yakni R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

RelatedPosts

MTQ Aceh Besar Kembali Digelar Setelah Delapan Tahun, 665 Peserta Bertanding

Pemko Banda Aceh Subsidi Paket Sembako Rp80 Ribu untuk Kendalikan Inflasi

Bupati Aceh Besar Minta Bahasa Aceh Dibiasakan di Rumah dan Sekolah

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut tujuh tahun penjara,” kata JPU.

Selain pidana penjara, terdakwa Rahmat Fitri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa bakal mengajukan Pleidoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 November mendatang. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Zulfahmi selaku PPTK, dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan akan dibacakan tuntutan pada Kamis besok.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar lebih yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.

Tags: Banda AcehKasus WastafelKorupsi Wastafel
Previous Post

Pemko Banda Aceh Siap Dukung Negara Asing Peringati 20 Tahun Tsunami

Next Post

Pemerintah Aceh Rawat Memori Tsunami untuk Sarana Edukasi

Related Posts

Semalam Bersama Kanye West

by Redaksi
25 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Histeria pecah ketika sosok Kanye West muncul dari balik bola raksasa yang berdiri megah di tengah lautan penonton....

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

by Riska Zulfira
22 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Menikmati senja sambil menyeruput kopi Aceh tak harus dari tepi pantai. Di Desa Wisata Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa,...

Harga Material Turun, Usaha Pemilahan Sampah di Gampong Jawa Tetap Bertahan

by Redaksi
18 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Penurunan harga material bekas tidak menyurutkan usaha pemilahan sampah di Gampong Jawa, Banda Aceh. Warga setempat tetap menjalankan...

Next Post
Pemerintah Aceh Rawat Memori Tsunami untuk Sarana Edukasi

Pemerintah Aceh Rawat Memori Tsunami untuk Sarana Edukasi

Gala Siswa 2024, 40 SMP di Aceh Besar Perebutkan 20 Juta

Discussion about this post

CERITA

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co