MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kadisdik Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Korupsi Pengadaan Wastafel

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 November 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi pengadaan wastafel di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri dengan pidana tujuh tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sutrisna dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Zulfikar serta didampingi dua hakim anggota yakni R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Akan Perluas Program Beut Kitab ke Seluruh Sekolah Negeri

Pemko Banda Aceh Serius Garap Industri Parfum Lokal, Pelaku Usaha Dilatih Bangun Aroma Khas

Wamenkes Dijadwalkan Kunjungi Banda Aceh, Kemenkes Fokus Pantau Layanan Imunisasi

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut tujuh tahun penjara,” kata JPU.

Selain pidana penjara, terdakwa Rahmat Fitri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa bakal mengajukan Pleidoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 November mendatang. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Zulfahmi selaku PPTK, dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan akan dibacakan tuntutan pada Kamis besok.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar lebih yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.

Tags: Banda AcehKasus WastafelKorupsi Wastafel
Previous Post

Pemko Banda Aceh Siap Dukung Negara Asing Peringati 20 Tahun Tsunami

Next Post

Pemerintah Aceh Rawat Memori Tsunami untuk Sarana Edukasi

Related Posts

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Next Post
Pemerintah Aceh Rawat Memori Tsunami untuk Sarana Edukasi

Pemerintah Aceh Rawat Memori Tsunami untuk Sarana Edukasi

Gala Siswa 2024, 40 SMP di Aceh Besar Perebutkan 20 Juta

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co