MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) membuka seleksi terbuka untuk jabatan Kepala BPMA. Pendaftaran dimulai sejak 21 hingga 29 November 2024.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024, Pemerintah Aceh memberikan kesempatan kepada putra atau putri terbaik bangsa Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala BPMA.
Untuk mengetahui persyaratan dan formulir kelengkapan administrasi dapat diakses melalui website https://esdm.acehprov.go.id.
Sejumlah persyaratannya antara lain; memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Pada saat mendaftar usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 56 tahun. Tidak sedang berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
Kemudian, pendidikan paling rendah strata 1 (S1) semua program studi. Memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi. Mampu berbahasa Inggris aktif secara lisan dan tulisan.
Pelamar yang memenuhi syarat akan diumumkan melalui website Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dengan alamat www.esdm.acehprov.go.id serta diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yang akan ditetapkan kemudian.