MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pulo Aceh Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Desember 2024
in News
0

Tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dana desa di Pulo Aceh | Foto: Humas Polres Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Keucik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, MA (40) ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di gampong setempat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi mengatakan MA diduga melakukan penyelewengan dana desa anggaran tahun 2019 dan 2020 sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp762 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Besar

RelatedPosts

Golkar Aceh Minta Dukungan Bahlil Perjuangkan Dana Otsus 2,5 Persen

Bahlil Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh

SBA Salurkan Perlengkapan untuk Lima Masjid di Aceh Besar

Tersangka dinilai mengelola dana desa secara tidak transparan dan mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa atau musyawarah dengan masyarakat.

“Akibatnya, penggunaan dana desa tidak sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam APBG Gampong Seurapong,” ujar AKP Donna dalam konferensi pers di Aceh Besar, Rabu (18/12/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp109 juta, sepetak tanah seluas 9 x 70 meter, dan beberapa dokumen terkait.

Tersangka MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.

“Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka MA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tags: Aceh BesarGampong SeurapongKorupsi Dana DesaPolres Aceh BesarPulo Aceh
Previous Post

Kembalinya Yasvani ke Persiraja, Siap Segera Merumput

Next Post

Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Related Posts

Polres Aceh Besar Musnahkan Fasilitas Tambang Emas Ilegal di Hutan Jantho

by Redaksi
5 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar memusnahkan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Next Post
Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Polda Aceh Tangkap Oknum Karyawan BSI, Gelapkan Dana Nasabah Rp700 Juta

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co