MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pulo Aceh Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Desember 2024
in News
0

Tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dana desa di Pulo Aceh | Foto: Humas Polres Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Keucik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, MA (40) ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di gampong setempat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi mengatakan MA diduga melakukan penyelewengan dana desa anggaran tahun 2019 dan 2020 sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp762 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Besar

RelatedPosts

20 Pelajar Raih Medali di Olimpiade CBP Rupiah Aceh 2026

Empat Nelayan Diamankan di TPI Lampulo, Polisi Temukan Diduga Ganja dan Plastik Bekas Sabu

Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi

Tersangka dinilai mengelola dana desa secara tidak transparan dan mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa atau musyawarah dengan masyarakat.

“Akibatnya, penggunaan dana desa tidak sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam APBG Gampong Seurapong,” ujar AKP Donna dalam konferensi pers di Aceh Besar, Rabu (18/12/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp109 juta, sepetak tanah seluas 9 x 70 meter, dan beberapa dokumen terkait.

Tersangka MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.

“Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka MA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tags: Aceh BesarGampong SeurapongKorupsi Dana DesaPolres Aceh BesarPulo Aceh
Previous Post

Kembalinya Yasvani ke Persiraja, Siap Segera Merumput

Next Post

Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Related Posts

TK Angkasa Lanud SIM Raih Juara II Lomba Tari Nusantara di Aceh Besar

by Redaksi
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – TK Angkasa Cabang Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), di bawah binaan Yayasan Ardhya Garini (Yasarini) Cabang Lanud SIM...

Rumah Petani di Indrapuri Ludes Terbakar

by Ahmad Mufti
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Satu rumah berkonstruksi kayu di Gampong Cureh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, terbakar, Jumat (16/10/2026) malam. Rumah tersebut milik...

Harga Cabai Merah Turun Jadi Rp65.000 per Kilogram, Petani Dibayangi Biaya Produksi

by Redaksi
16 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Harga cabai merah di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, turun menjadi Rp65.000 per kilogram pada pekan ini dari...

Next Post
Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Polda Aceh Tangkap Oknum Karyawan BSI, Gelapkan Dana Nasabah Rp700 Juta

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co