MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pulo Aceh Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Desember 2024
in News
0

Tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dana desa di Pulo Aceh | Foto: Humas Polres Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Keucik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, MA (40) ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di gampong setempat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi mengatakan MA diduga melakukan penyelewengan dana desa anggaran tahun 2019 dan 2020 sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp762 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Besar

RelatedPosts

Hujan Deras Rendam Permukiman Warga di Aceh Utara, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Harga Emas Turun Dua Hari Berturut-turut

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Aceh

Tersangka dinilai mengelola dana desa secara tidak transparan dan mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa atau musyawarah dengan masyarakat.

“Akibatnya, penggunaan dana desa tidak sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam APBG Gampong Seurapong,” ujar AKP Donna dalam konferensi pers di Aceh Besar, Rabu (18/12/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp109 juta, sepetak tanah seluas 9 x 70 meter, dan beberapa dokumen terkait.

Tersangka MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.

“Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka MA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tags: Aceh BesarGampong SeurapongKorupsi Dana DesaPolres Aceh BesarPulo Aceh
Previous Post

Kembalinya Yasvani ke Persiraja, Siap Segera Merumput

Next Post

Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Related Posts

Jalan Kajhu Dinilai Kian Padat, Bupati Aceh Besar Usul Pelebaran Ruas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris mengusulkan pelebaran ruas Jalan Kajhu hingga pintu Tol Baitussalam sebagai langkah mengatasi kepadatan...

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Kabel PLN Dipotong Pencuri, Satu Jalur Listrik di Lambaro Sempat Padam

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aksi pencurian di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, semakin nekat. Setelah meteran air dan mesin pompa,...

Next Post
Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Polda Aceh Tangkap Oknum Karyawan BSI, Gelapkan Dana Nasabah Rp700 Juta

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co