MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menyerahkan tiga tersangka penyelundup pengungsi Rohingya ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga tersangka ini berinisial MU (41), IS (38) dan AR (64).
“Tiga tersangka itu kami serahkan ke Kejari Aceh Timur kemarin sore,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (18/12/2024).
Dia menjelaskan tersangka MU merupakan warga negara Myanmar, perannya sebagai nakhoda kapal yang membawa para pengungsi dari Bangladesh ke Indonesia.
Sedangkan IS warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, berperan menjemput para pengungsi dari perairan Padang Tiji, Pidie, ke pesisir pantai Krueng Tho, Aceh Timur.
“Sementara AR warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal,” ujar Adi.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya; dua unit handphone Android, dua telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, kartu ATM Bank BSI, uang tunai Rp128 juta, buku rekening Bank BSI, serta kapal KM Jeddah 01.
Kasus ini bermula dari mendaratnya 96 pengungsi Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024) lalu. Enam pengungsi dilaporkan meninggal dunia karena diduga tak mampu berenang dalam pendaratan tersebut.