Jadi Saksi Perkara BRA, Syukri Mengaku Sempat Disandera

Sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi BRA | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Jadi Saksi Perkara BRA, Syukri Mengaku Sempat Disandera

Sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi BRA | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Mantan Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Syukri menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik, Aceh Timur.

Dalam persidangan, ia mengaku pernah mendapatkan ancaman yang dilakukan oleh Ketua BRA, Suhendri dan timnya dengan tujuan meminta dirinya untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA).

“Saya pernah diancam dan mereka pernah mendatangi rumah saya,” kata Syukri dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (20/12/2024).

Dalam sidang tersebut, Kepala Bappeda Aceh, Ahmad Dadek dan Kabid Program Bappeda, Ihsan juga menjadi saksi dalam persidangan yang menjerat enam terdakwa BRA dalam perkara yang merugikan negara mencapai Rp15,3 miliar.

Selain pengancaman, Syukri mengaku juga pernah disandera di salah satu ruang di sekretariat BRA. Bahkan tindakan pengancaman juga berlanjut ke rumah Syukri.

“Bahkan keluarga saya sempat trauma atas tindakan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, alasan dirinya tidak mau mendatangani NPHA program tersebut lantaran belum lengkap dokumen yang diberikan, sebab dokumen itu menjadi syarat pencairan dana ke tim TAPA.

“Pengancaman itu terjadi sebelum pencairan dilakukan,” ucapnya.

Syukri juga sempat meminta arahan ke Inspektorat Aceh dan dilakukan mediasi.

Di sisi lain, Syukri juga menyampaikan bahwa bekerja di BRA sangat sulit, bahkan dirinya pernah beberapa kali mengajukan agar dipindahkan sejak masa kepemimpinan Nova, namun tak pernah diizinkan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist