Nyambi Jadi Pengedar Sabu, ASN dan Bidan di Aceh Tenggara Ditangkap

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (sumber foto: shutterstock)

Bagikan

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, ASN dan Bidan di Aceh Tenggara Ditangkap

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (sumber foto: shutterstock)

MASAKINI.CO – Polisi di Kabupaten Aceh Tenggara menangkap dua perempuan karena diduga nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sehari-hari, kedua perempuan itu bekerja sebagai ASN dan bidan.

S (48 tahun) seorang ASN di Aceh Tenggara, sedangkan rekannya N (50 tahun) seorang bidan.

“Keduanya ditangkap pada 21 Desember sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Dia menjelaskan N merupakan warga Desa Bambel, Kecamatan Bambel dan S warga Desa Pulolatong, Kecamatan Babusalam.

Polisi menciduk kedua perempuan ini usai mengantongi informasi bahwa mereka hendak mengedarkan sabu di Desa Alas Merancar, Kecamatan Babusalam.

Saat digeledah, petugas menemukan sebungkus narkoba jenis sabu seberat 93,32 gram di dalam tas selempang warna coklat milik tersangka N.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 dari UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist