MASAKINI.CO – Aparat gabungan menggerebek tambang emas ilegal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Rabu (25/12/2024). Dalam penggerebekan itu tak ada penambang ilegal yang berhasil ditangkap.
“Lokasi pertambangan emas tanpa izin tersebut berada di Km 14 dan Km 17 Alue Kumara Gampong Kumara, Kecamatan Geumpang, Pidie,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan oleh aparat Polda Aceh, Satreskrim Polres Pidie, Brimob, dan TNI dari Kodim 0102/Pidie, lokasi penambangan ilegal sudah ditinggal pemilik atau pekerja tambang ilegal.
Mereka hanya menemukan tempat penyaringan emas (asbuk), beberapa terpal dan gubuk.
“Langsung dimusnahkan di tempat setelah dibuatkan berita acara pemusnahan,” ujar Winardy.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam penambangan ilegal tersebut, yaitu lima mesin penggiling batu dan lima jerigen berukuran 35 liter.
“Petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan emas tanpa izin,” ujarnya.