Kasus Korupsi Wastafel: Jaksa Didesak Banding, Polisi Diminta Usut Aktor Utama

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Kasus Korupsi Wastafel: Jaksa Didesak Banding, Polisi Diminta Usut Aktor Utama

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Vonis satu tahun terhadap dua terdakwa Rahmad Fitri (bekas Kepala Dinas Pendidikan Aceh), dan Mukhlis (Pejabat Pengadaan), dan vonis empat tahun untuk terdakwa Zulfahmi (PPTK) disebut tidak adil, mengingat besarnya kerugian negara yang dilakukan secara terencana menggunakan dana penanganan Covid-19.

“Korupsi tersebut dilakukan di tengah situasi bencana. Seharusnya majelis hakim memberikan hukuman berat untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi,” kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, Selasa (7/1/2025).

Askhalani mendesak jaksa untuk mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa tersebut.

Selain itu, dia meminta aparat kepolisian Polda Aceh melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga menjadi otak di balik kasus ini.

Menurutnya, pengembangan kasus korupsi wastafel harus dilakukan untuk menyeret aktor utama ke meja hijau.

“Polisi harus melanjutkan pengembangan kasus agar otak di balik korupsi wastafel ini juga diadili.”

“Tidak adil jika hanya tiga terdakwa ini yang bertanggung jawab, sementara peran pelaku utama yang merencanakan korupsi justru diabaikan,” pungkas Askhalani.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist