MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Keterlibatan Aparatur Desa pada Pilkada Aceh Timur Dibawa ke MK

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
10 Januari 2025
in Daerah
0
Keterlibatan Aparatur Desa pada Pilkada Aceh Timur Dibawa ke MK

Kuasa hukum pemohon calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur nomor urut 1, Kamaruddin, saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis 9/1/2025. (foto: MK)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 2024 pada Kamis (9/1/2025) kemarin.

MK memeriksa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur nomor urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

RelatedPosts

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

Dalam Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, pemohon merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemungutan suara.

Pemohon menyoroti keterlibatan pejabat daerah, terutama kepala desa dan aparatur desa, dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 3 Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin.

Kuasa hukum pemohon, Kamaruddin, mengatakan pihaknya melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

“Para pejabat tersebut diduga secara aktif mengarahkan warga untuk memilih pihak terkait yang akhirnya memperoleh suara dalam jumlah besar di berbagai TPS,” katanya.

Kamaruddin juga membeberkan adanya deklarasi yang dilakukan oleh forum kepala desa di Kecamatan Madat untuk mendukung salah satu pasangan calon.

“Ini kemudian berimplikasi pada 17 desa. Dukungan tersebut dihadiri 17 desa dan berpengaruh terhadap perolehan suara,” sebutnya.

Pihaknya meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Aceh Timur.

Tags: Aceh TimurKepala DesaMahkamah Konstitusi (MK)Pilkada 2024
Previous Post

Pulang dari Kebun, Dua Warga Tertimbun Longsor di Wih Pesam

Next Post

BRI Apresiasi Keberhasilan Pegadaian Mendapat Izin Usaha Bullion

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post
BRI Apresiasi Keberhasilan Pegadaian Mendapat Izin Usaha Bullion

BRI Apresiasi Keberhasilan Pegadaian Mendapat Izin Usaha Bullion

Dua Warga Tertimbun Longsor di Wih Pesam Ditemukan

Dua Warga Tertimbun Longsor di Wih Pesam Ditemukan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co