MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kelola Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara, Bustami Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
18 Januari 2025
in Daerah
0
Kelola Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara, Bustami Ditangkap

Ilustrasi | polisi menggerebek lokasi sumur minyak ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara. (foto: Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bustami (45), seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap polisi karena diduga melakukan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

Ia melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan kemudian ditampung dalam kolam buatan.

RelatedPosts

Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo

Presiden Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Aceh Perkuat Ketahanan Pangan

Illiza Tinjau UMKM Capli, Dorong Produk Lokal Lebih Kompetitif

“Minyak tersebut lalu dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” kata Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, Jumat (17/1/2025).

Saat lokasi sumur minyak ilegal itu digerebek, polisi turun mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Bustami dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.

“Sanksinya penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Yudha Prastya.

Tags: Aceh UtaraKecamatan Simpang KeuramatSumur Minyak Ilegal
Previous Post

‘Dendam’ Persikab Tundukan Tornado Pemuncak Klasemen

Next Post

Apa Kabar Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur?

Related Posts

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

Next Post
Populasi Terancam Punah, Suaka Badak Sumatera Dibangun di Aceh

Apa Kabar Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur?

BRI Dukung Pembangunan Desa, Menko Pemberdayaan Masyarakat Beri Apresiasi

BRI Dukung Pembangunan Desa, Menko Pemberdayaan Masyarakat Beri Apresiasi

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co