MASAKINI.CO – Tiga orang perangkat Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur kini tengah menanti dinginnya jeruji besi.
Mereka terancam penjara 15 tahun karena melakukan perburuan dan penjualan kulit harimau serta beruang madu.
Ketiga orang itu yakni R 26 tahun, Z 35 tahun, dan I 36 tahun. Ketiganya merupakan perangkat desa berupa Bendahara Desa, Sekdes, dan Kadus.
Berkas perkara mereka telah dilimpahkan penyidik Polres Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (23/1/2025).
“Kami akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan.
Penyidik juga ikut menyerahkan barang bukti; 1 lembar kulit harimau Sumatra dan dan tulang belulangnya, 1 kulit beruang madu, dan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap.
Sebelumnya diberitakan, ketiga pria itu ditangkap di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).
Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.
Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.