Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu yang Disita di Bandara SIM

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 23/1/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu yang Disita di Bandara SIM

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 23/1/2025. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan 3,7  kilogram lebih narkoba jenis sabu hasil penindakan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Kamis (23/1/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam alkohol dan kemudian diblender. Setelah itu dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan seluruh barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Ada tujuh tersangka yang ditangkap yakni; MH dan MR, JD dan MH alias MAD, serta RF, MAU dan IH yang merupakan warga Aceh.

“Para tersangka ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke luar Aceh,” ujar Kapolresta.

Fahmi menjelaskan bahwa tersangka MH dan MR tertangkap pada 14 Oktober 2024 lalu dengan barang bukti 912,26 gram sabu yang kala itu hendak diterbangkan ke Jakarta.

Sementara, tersangka JD ditangkap pada 3 November 2024 lalu dengan barang bukti 959,48 gram sabu yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yakni MH alias MAD di wilayah kota Langsa.

Tersangka RF ditangkap pada 19 November 2024, barang bukti yang diamankan dua kilogram sabu.

“Dalam pengembangan kita ikut menangkap tersangka lain yakni MAU dan IH di Medan, Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus yang berbeda. “Beberapa pelaku menyelundupkan sabu ke dalam koper, ada juga yang memasukkan barang haram itu ke sandal,” ungkap Fahmi.

Kini para tersangka masih ditahan dan proses hukumnya tengah berjalan. Mereka dijerat Pasal 115 Ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Saat ini berkas perkara sudah tahap satu dan kita masih menunggu arahan dari pihak jaksa,” pungkas Fahmi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist