MASAKINI.CO – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh mendukung kebijakan pemerintah yang menjadikan pengecer LPG 3 kg sebagai sub-pangkalan.
Namun, Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin meminta agar pemerintah harus mencetuskan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang jelas. Sebab selama ini pengecer bebas menjual gas subsidi itu dengan harga sesuai keinginan mereka.
Nahrawi menilai pemerintah juga harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) HET resmi kepada pengecer.
“Tentunya ini harus dipantau ya, saya mendukung atas kebijakan tersebut asalkan ada SK penetapan HET bagi pengecer,” ujarnya kepada masakini.co, Kamis (6/2/2025).
Saat ini harga LPG 3 kg di pangkalan resmi Rp18 ribu per tabung. Namun, di tingkat pengecer harga bisa melonjak mulai Rp25-30 ribu. Maka dengan SK HET, pengecer akan memiliki batasan harga yang jelas.
“Katakanlah di kisaran harga Rp20 ribu per tabung. Dengan begitu, tidak ada lagi yang jual di atas harga yang ditetapkan,” katanya.
Menurut Nahrawi kondisi ini lebih efisien jika skema distribusi LPG bersubsidi langsung dari agen ke pengecer. Sehingga LPG subsidi tepat sasaran dan masyarakat tidak terbebani harga yang melambung tinggi.
“Jadi permainan-permainan itu dapat dihindari, yang penting SK HET itu ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 subsidi. Aturan itu berlaku jika para pengecer beralih menjadi sub-pangkalan.
Pengecer nantinya akan dibekali aplikasi Pertamina. Ia meyakini bahwa proses peralihan itu tidak memakan biaya sepeser pun. Apalagi pengecer nantinya dapat mencatat jumlah dan pembeli gas melon dengan tetap menggunakan KTP.