MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bekas Ketua BRA Dituntut Penjara 13 Tahun Lebih

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Februari 2025
in Daerah
0
Bekas Ketua BRA Dituntut Penjara 13 Tahun Lebih

Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa korupsi BRA di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (foto untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, dituntut 13 tahun enam bulan penjara terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh dalam sidang yang diketuai oleh M. Jamil di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/2/2025) kemarin.

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Siapkan 123 Hektare Sawah Baru Gantikan Lahan Terdampak Tol Sibanceh

Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

Terdakwa Zulfikar selaku koordinator/penghubung Ketua BRA dituntut dengan pidana serupa. Mereka berdua juga dibebankan denda masing-masing Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Suhendri turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp9,9 miliar subsider 9 tahun penjara, sedangkan Zulfikar Rp1,6 miliar subsider 9 bulan penjara

Sedangkan terdakwa Zamzami dituntut pidana 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,7 miliar subsider 5 tahun 9 bulan.

Lalu terdakwa Muhammad dituntut 9 tahun penjara, sementara Mahdi dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan dan uang pengganti masing-masing Rp250 juta subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara itu, Hamdani dituntut 7 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 juta subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Keenam terdakwa ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,3 miliar berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),

Berdasarkan hasil bukti-bukti persidangan mereka secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tags: BRAKetua BRA SuhendrikorupsiKorupsi Pengadaan Ikan KakapPenjara
Previous Post

Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, Himbara Cetak Kinerja Solid dengan Tata Kelola yang Baik

Next Post

Korban Kebakaran di Gampong Ateuk Pahlawan Terima Bantuan Masa Panik

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
Korban Kebakaran di Gampong Ateuk Pahlawan Terima Bantuan Masa Panik

Korban Kebakaran di Gampong Ateuk Pahlawan Terima Bantuan Masa Panik

Ali Basrah Resmi Jabat Wakil Ketua DPR Aceh

Ali Basrah Resmi Jabat Wakil Ketua DPR Aceh

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co