MASAKINI.CO – Dua terpidana jarimah liwath atau laki-laki penyuka sesama jenis akan menjalani hukuman cambuk besok oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Keduanya akan dicambuk di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2/2025) pagi.
Plh Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Teddy mengatakan kedua terdakwa berinisial DA dan AI ini dicambuk usai divonis oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.
“Kedua terpidana ini akan dicambuk besok, bersama dua terpidana jarimah maisir lainnya,” kata Teddy, Rabu (26/2/2025).
Para terdakwa dicambuk sebanyak 80-85 kali sesuai dengan Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Tapi setelah dikurangkan selama terdakwa berada di tahanan maka hukuman cambuk berkisar 77-82 kali,” sebutnya.
Sebelumnya, mereka divonis bersalah karena telah melakukan perbuatan berupa hubungan badan sesama jenis di dalam kamar kos yang berada di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Aksi keduanya dilakukan usai mengerjakan tugas kuliah. Saat digerebek warga, keduanya dalam kondisi tanpa busana.