MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Maret 2025
in News
0

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali | Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU Kejaksaan oleh DPR RI memicu perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Seorang pakar hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, mengatakan bahwa publikasi rancangan UU KUHAP dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) sangat penting dilakukan.

RelatedPosts

9 Wilayah Aceh Diprakirakan Hujan Malam Ini

Dua Pelajar Diamankan Terkait Dugaan Curanmor di Banda Aceh, Dua Motor Disita

Harga Emas Banda Aceh Naik Rp10 Ribu Hari Ini

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak,” ujar Dahlan, Selasa (4/3/2025).

Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan.

Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi kepolisian,” ujarnya.

Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan.

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas,”pungkasnya.

Tags: DPR RIPakar HukumRUU KejaksaanUniversitas Syiah Kuala
Previous Post

Liverpool Gemetar, Real Madrid Bakal Menggaet Trent Alexander-Arnold

Next Post

Pemerintah akan Bentuk ‘Kop Des Merah Putih’ Apa Itu?

Related Posts

Pemerintah Kawal Revisi UUPA, Wagub Tekankan Kewenangan Aceh Tak Boleh Berkurang

by Ahmad Mufti
24 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyiapkan langkah pengawalan berkelanjutan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), setelah...

Pulau Weh Jadi Laboratorium Lapangan Peneliti Asia, Bahas Teknologi Laut Hadapi Perubahan Iklim

by Ahmad Mufti
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pulau Weh, Kota Sabang, menjadi ruang belajar bagi peneliti, akademisi, dan peserta dari sejumlah negara Asia dalam Program...

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

by Ahmad Mufti
9 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyambut baik persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

Next Post
406 Gampong di Pidie Sudah Terima Dana Desa

Pemerintah akan Bentuk 'Kop Des Merah Putih' Apa Itu?

SMMPTN-Barat Resmi Dibuka, USK Siap Tampung Kuota 30 Persen

Selama Ramadan USK Kurangi Durasi Perkuliahan Tatap Muka

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co