MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Maret 2025
in News
0

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali | Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU Kejaksaan oleh DPR RI memicu perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Seorang pakar hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, mengatakan bahwa publikasi rancangan UU KUHAP dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) sangat penting dilakukan.

RelatedPosts

Debit Mata Ie Menurun, Pelayanan Air Bersih Sejumlah Pelanggan Aceh Besar Terdampak

Diabetes Mulai Menyerang Usia Muda, Kebiasaan Minum Soft Drink Perlu Diwaspadai

Pria 63 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Masjid Al-Muttaqin Banda Aceh

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak,” ujar Dahlan, Selasa (4/3/2025).

Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan.

Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi kepolisian,” ujarnya.

Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan.

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas,”pungkasnya.

Tags: DPR RIPakar HukumRUU KejaksaanUniversitas Syiah Kuala
Previous Post

Liverpool Gemetar, Real Madrid Bakal Menggaet Trent Alexander-Arnold

Next Post

Pemerintah akan Bentuk ‘Kop Des Merah Putih’ Apa Itu?

Related Posts

Pulau Weh Jadi Laboratorium Lapangan Peneliti Asia, Bahas Teknologi Laut Hadapi Perubahan Iklim

by Ahmad Mufti
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pulau Weh, Kota Sabang, menjadi ruang belajar bagi peneliti, akademisi, dan peserta dari sejumlah negara Asia dalam Program...

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

by Ahmad Mufti
9 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyambut baik persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

Mahasiswa USK Ikuti Seminar Editing Video Untuk Penguatan Dakwah Digital

by Riska Zulfira
3 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) dari berbagai jurusan mengikuti seminar dasar editing video. Kegiatan ini difokuskan...

Next Post
406 Gampong di Pidie Sudah Terima Dana Desa

Pemerintah akan Bentuk 'Kop Des Merah Putih' Apa Itu?

SMMPTN-Barat Resmi Dibuka, USK Siap Tampung Kuota 30 Persen

Selama Ramadan USK Kurangi Durasi Perkuliahan Tatap Muka

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co