MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Maret 2025
in News
0

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali | Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU Kejaksaan oleh DPR RI memicu perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Seorang pakar hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, mengatakan bahwa publikasi rancangan UU KUHAP dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) sangat penting dilakukan.

RelatedPosts

TK Angkasa Lanud SIM Raih Juara II Lomba Tari Nusantara di Aceh Besar

11 Bulan Pascabencana, Warga Aceh Masih Menunggu Kepastian Rumah Permanen

Rumah Petani di Indrapuri Ludes Terbakar

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak,” ujar Dahlan, Selasa (4/3/2025).

Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan.

Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi kepolisian,” ujarnya.

Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan.

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas,”pungkasnya.

Tags: DPR RIPakar HukumRUU KejaksaanUniversitas Syiah Kuala
Previous Post

Liverpool Gemetar, Real Madrid Bakal Menggaet Trent Alexander-Arnold

Next Post

Pemerintah akan Bentuk ‘Kop Des Merah Putih’ Apa Itu?

Related Posts

Di Tengah Kemudahan Internet, Perpustakaan Tetap Jadi Ruang Belajar Mahasiswa

by Redaksi
12 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Perkembangan teknologi digital membuat mahasiswa semakin mudah mengakses bahan bacaan dan materi perkuliahan melalui internet. Namun, kemudahan itu...

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II

by Ahlul Fikar
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sebelum pengambilan keputusan dalam...

Pemerintah Kawal Revisi UUPA, Wagub Tekankan Kewenangan Aceh Tak Boleh Berkurang

by Ahmad Mufti
24 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyiapkan langkah pengawalan berkelanjutan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), setelah...

Next Post
406 Gampong di Pidie Sudah Terima Dana Desa

Pemerintah akan Bentuk 'Kop Des Merah Putih' Apa Itu?

SMMPTN-Barat Resmi Dibuka, USK Siap Tampung Kuota 30 Persen

Selama Ramadan USK Kurangi Durasi Perkuliahan Tatap Muka

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co