MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bekas Pegawai Bank Aceh Syariah di Bener Meriah Divonis Penjara 6 Tahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Maret 2025
in Headline
0
Bekas Pegawai Bank Aceh Syariah di Bener Meriah Divonis Penjara 6 Tahun

Sidang putusan bekas pegawai Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu Pondok Baru, Bener Meriah di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Syahrial Haditya, petugas Pembiayaan Konsumtif PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu Pondok Baru, Bener Meriah, dengan pidana penjara enam tahun.

Ia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelewengan dalam pembiayaan konsumtif pada bank tersebut.

RelatedPosts

1.962 Jemaah Haji Aceh Sudah Diberangkatkan

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Putusan dibacakan ketua majelis hakim Apri Yanti didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati selaku hakim anggota, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (10/3/2025).

Putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 8 tahun pidana penjara.

Selain penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsidier tiga bulan. Serta membayar uang pengganti sebanyak Rp3,7 miliar.

“Apabila tidak membayar maka akan disita seluruh harta benda. Jika tidak mencukupi atau tidak ada maka diganti pidana 3 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Syahrial terbukti melakukan pencairan dana pada 17 rekening pembiayaan yang tidak sesuai SOP Pembiayaan Multiguna di Bank Aceh Syariah sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp3,7 miliar.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: Bank Aceh SyariahBener MeriahPegawaiPenjaraTipikor Banda Aceh
Previous Post

Gawang Dijebol Sampdoria, Media Vietnam Sorot Kesalahan Emil Audero

Next Post

BRI Group Berbagi 100 Ribu Paket Sembako di Bulan Ramadan

Related Posts

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

3 Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar, Delapan Warga Mengungsi

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran terjadi di Desa Bale Simpang Tiga, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Senin (30/3/2026) dini hari sekitar pukul...

Akses Jalan Bener Meriah–Aceh Utara Mulai Normal, Pengendara Diimbau Tetap Hati-hati

Akses Jalan Bener Meriah–Aceh Utara Mulai Normal, Pengendara Diimbau Tetap Hati-hati

by Redaksi
20 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ruas jalan lintas Bener Meriah – Aceh Utara saat ini sudah dapat dilintasi pengendara melalui jalur KKA. Meskipun...

Next Post
BRI Group Berbagi 100 Ribu Paket Sembako di Bulan Ramadan

BRI Group Berbagi 100 Ribu Paket Sembako di Bulan Ramadan

Aceh Berharap UEA Terlibat di Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Aceh Berharap UEA Terlibat di Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co