MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bekas Pegawai Bank Aceh Syariah di Bener Meriah Divonis Penjara 6 Tahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Maret 2025
in Headline
0
Bekas Pegawai Bank Aceh Syariah di Bener Meriah Divonis Penjara 6 Tahun

Sidang putusan bekas pegawai Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu Pondok Baru, Bener Meriah di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Syahrial Haditya, petugas Pembiayaan Konsumtif PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu Pondok Baru, Bener Meriah, dengan pidana penjara enam tahun.

Ia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelewengan dalam pembiayaan konsumtif pada bank tersebut.

RelatedPosts

Rex Peunayong Kembali Dihidupkan Jadi Pusat Kuliner di Banda Aceh

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

Debit Mata Ie Menurun, Pelayanan Air Bersih Sejumlah Pelanggan Aceh Besar Terdampak

Putusan dibacakan ketua majelis hakim Apri Yanti didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati selaku hakim anggota, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (10/3/2025).

Putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 8 tahun pidana penjara.

Selain penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsidier tiga bulan. Serta membayar uang pengganti sebanyak Rp3,7 miliar.

“Apabila tidak membayar maka akan disita seluruh harta benda. Jika tidak mencukupi atau tidak ada maka diganti pidana 3 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Syahrial terbukti melakukan pencairan dana pada 17 rekening pembiayaan yang tidak sesuai SOP Pembiayaan Multiguna di Bank Aceh Syariah sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp3,7 miliar.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: Bank Aceh SyariahBener MeriahPegawaiPenjaraTipikor Banda Aceh
Previous Post

Gawang Dijebol Sampdoria, Media Vietnam Sorot Kesalahan Emil Audero

Next Post

BRI Group Berbagi 100 Ribu Paket Sembako di Bulan Ramadan

Related Posts

20 Hektare Lahan di Bener Meriah Terbakar

by Redaksi
30 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran lahan melanda kawasan Kampung Uning Gelime, Kecamatan Weh Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (29/8/2026). Akibat kejadian tersebut,...

Wagub Aceh Minta TASPEN Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal Aceh

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta PT TASPEN (Persero) ikut memperkuat pengelolaan zakat di Aceh dengan menyalurkan kewajiban zakat...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Next Post
BRI Group Berbagi 100 Ribu Paket Sembako di Bulan Ramadan

BRI Group Berbagi 100 Ribu Paket Sembako di Bulan Ramadan

Aceh Berharap UEA Terlibat di Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Aceh Berharap UEA Terlibat di Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co