Bekas Pegawai Bank Aceh Syariah di Bener Meriah Divonis Penjara 6 Tahun

Sidang putusan bekas pegawai Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu Pondok Baru, Bener Meriah di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Bekas Pegawai Bank Aceh Syariah di Bener Meriah Divonis Penjara 6 Tahun

Sidang putusan bekas pegawai Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu Pondok Baru, Bener Meriah di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Syahrial Haditya, petugas Pembiayaan Konsumtif PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu Pondok Baru, Bener Meriah, dengan pidana penjara enam tahun.

Ia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelewengan dalam pembiayaan konsumtif pada bank tersebut.

Putusan dibacakan ketua majelis hakim Apri Yanti didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati selaku hakim anggota, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (10/3/2025).

Putusan tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 8 tahun pidana penjara.

Selain penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsidier tiga bulan. Serta membayar uang pengganti sebanyak Rp3,7 miliar.

“Apabila tidak membayar maka akan disita seluruh harta benda. Jika tidak mencukupi atau tidak ada maka diganti pidana 3 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Syahrial terbukti melakukan pencairan dana pada 17 rekening pembiayaan yang tidak sesuai SOP Pembiayaan Multiguna di Bank Aceh Syariah sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp3,7 miliar.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist