Curi Enam Sepeda Motor di Banda Aceh, Dua Anak Ditangkap

Ilustrasi pencurian sepeda motor. (sumber foto: GridOto.com/Helmi)

Bagikan

Curi Enam Sepeda Motor di Banda Aceh, Dua Anak Ditangkap

Ilustrasi pencurian sepeda motor. (sumber foto: GridOto.com/Helmi)

MASAKINI.CO – Dua anak di bawah umur warga Aceh Besar, nekat mencuri enam sepeda motor. Hasil curiannya itu disembunyikan di sebuah bengkel.

Kasus ini terbongkar setelah seorang korban inisial RDS (27) warga Aceh Selatan membuat laporan kehilangan sepeda motor di salah satu warung kopi di Kota Banda Aceh.

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan mengantongi keberadaan pelaku SF (14 tahun). Dia ditangkap di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

“Saat interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor korban bersama rekannya RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Senin (17/3/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh unit motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor curian, serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Fadilah mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku lain, termasuk memeriksa pemilik bengkel.

“Tersangka lain masih diburu, kasus ini masih didalami,” ujarnya.

Kedua pelaku, tuturnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist