MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kabar Gembira, THR Pegawai Hingga Anggota DPR Aceh Mulai Cair

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
20 Maret 2025
in Daerah
0
Kabar Gembira, THR Pegawai Hingga Anggota DPR Aceh Mulai Cair

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra. (foto: dok masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di antaranya; PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hal ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 07 Thn 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2025.

RelatedPosts

Patroli Syariat Digencarkan di Banda Raya, Kafe dan Warkop Jadi Sasaran Pengawasan

Marlina Muzakir: Kepergian Abu Doto Jadi Kehilangan Besar bagi Aceh

Unta Mini dan Fragmen Cut Nyak Dhien Curi Perhatian di Pawai 1 Muharram Aceh

“Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Rabu (19/3/2025).

Reza menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak, sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan.

Sedangkan untuk Pimpinan dan Anggota DPR Aceh, THR dan gaji ketiga belas diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPR Aceh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR Aceh.

Berikutnya untuk PPPK, Reza menjelaskan, pemberian THR dan gaji ketiga belas mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025 tidak diberikan gaji ke-13.

“Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, tergantung dari masa kerjanya,” ujar Reza.

Terkait jadwal pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dapat dibayarkan mulai hari ini 19 Maret 2025 sejak Pergub disahkan.

Pihaknya saat ini tengah berkoodinasi dengan SKPA untuk dapat melakukan proses pencairan agar secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Untuk gaji ketiga belas, itu dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Besarannya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Mei tahun 2025,” pungkas Reza Saputra.

Tags: DPRAPegawaiPemerintah AcehPNSTHR
Previous Post

Bakal Hadapi Australia, Ini Prediksi Susunan Pemain Indonesia

Next Post

Misteri Kematian Maradona, Polisi: Rumahnya Seperti Kandang Babi

Related Posts

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA untuk Tekan Kemiskinan

by Riska Zulfira
17 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis...

Unta Mini dan Fragmen Cut Nyak Dhien Curi Perhatian di Pawai 1 Muharram Aceh

by Redaksi
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kreativitas peserta Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh mencuri perhatian ribuan warga yang...

Pemerintah Aceh, DPRA dan Forbes Sepakat Fokus Revisi UUPA pada Kewenangan dan Fiskal

by Ahmad Mufti
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh...

Next Post

Misteri Kematian Maradona, Polisi: Rumahnya Seperti Kandang Babi

Libur Panjang Awal Tahun, Pertamina Pastikan Stok Energi Aman di Aceh

Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan LPG di Aceh Selama Lebaran 2025

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co