MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di antaranya; PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Hal ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 07 Thn 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2025.
“Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Rabu (19/3/2025).
Reza menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak, sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan.
Sedangkan untuk Pimpinan dan Anggota DPR Aceh, THR dan gaji ketiga belas diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPR Aceh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR Aceh.
Berikutnya untuk PPPK, Reza menjelaskan, pemberian THR dan gaji ketiga belas mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025 tidak diberikan gaji ke-13.
“Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, tergantung dari masa kerjanya,” ujar Reza.
Terkait jadwal pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dapat dibayarkan mulai hari ini 19 Maret 2025 sejak Pergub disahkan.
Pihaknya saat ini tengah berkoodinasi dengan SKPA untuk dapat melakukan proses pencairan agar secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Untuk gaji ketiga belas, itu dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Besarannya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Mei tahun 2025,” pungkas Reza Saputra.