MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Divonis 9 Tahun Penjara, Suhendri dan Zulfikar Bakal Banding

Riska Zulfira by Riska Zulfira
21 Maret 2025
in Headline
0
Divonis 9 Tahun Penjara, Suhendri dan Zulfikar Bakal Banding

Hermanto, kuasa hukum Suhendri dan Zulfikar. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar, Hermanto bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh kepada kliennya.

Keputusan ini setelah dirinya berdiskusi dengan Suhendri dan Zulfikar. Menurut dia vonis tersebut terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

“Menurut kami, vonis 9 tahun untuk klien kami sangat besar dan hal tersebut juga di luar dari fakta persidangan,” ujar Hermanto, Jumat (21/3/2025).

Dia juga menyoroti putusan yang mewajibkan bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, itu membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Menurutnya, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyebut bahwa Suhendri menerima uang sebesar itu.

“Sudah jelas dari persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa terdakwa Suhendri menerima uang sebesar Rp1 miliar seperti yang disebutkan dalam putusan tadi,” tegasnya.

Ia juga mengaku terkejut dengan keputusan majelis hakim yang membebankan uang pengganti dari terdakwa lain, yakni Muhammad dan Mahdi, sebesar Rp750 juta kepada Suhendri.

“Padahal dari fakta persidangan tidak terbukti klien kami menerima uang seperti dakwaan dan tuntutan JPU, kemungkinan besar kami akan mengajukan banding terkait putusan hari ini,” ujar Hermanto.

Sehingga ia menilai putusan ini masih belum mempertimbangkan hak-hak terdakwa Suhendri dan mengesampingkan fakta persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Suhendri dan Zulfikar, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023.

Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp1 miliar untuk Suhendri, dan Rp1,6 miliar untuk terdakwa Zulfikar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan.

Tags: BRAKetua BRA SuhendrikorupsiKorupsi Pengadaan Ikan Kakap
Previous Post

Dicukur Australia, Media Vietnam Ragukan Kemampuan Kluivert

Next Post

Tak Kunjung Dinikahi Ronaldo, Rodriguez Mulai Dicandai Teman

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post

Tak Kunjung Dinikahi Ronaldo, Rodriguez Mulai Dicandai Teman

Kutip Parkir Tak Sesuai Aturan, Jukir di Banda Aceh Dibina

Kutip Parkir Tak Sesuai Aturan, Jukir di Banda Aceh Dibina

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co