Jemaah dan Petugas Haji 2025 Diwajibkan Vaksin Polio

Ilustrasi | jemaah haji Indonesia. (sumber foto: Kementerian Agama)

Bagikan

Jemaah dan Petugas Haji 2025 Diwajibkan Vaksin Polio

Ilustrasi | jemaah haji Indonesia. (sumber foto: Kementerian Agama)

MASAKINI.CO – Menjelang pelaksanaan ibadah haji 2025, pemerintah mewajibkan vaksinasi bagi seluruh jemaah dan petugas haji. Selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.

“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Liliek Marhaendro Susilo, dalam keterangannya dikutip masakini.co, Kamis (17/4/2025).

Menindaklanjuti aturan tersebut, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji.

Adapun untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.

Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.

Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.

Polio dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist