MASAKINI.CO – Dua pemuda di Kabupaten Bener Meriah, ditangkap polisi karena diduga mencuri sekarung biji kopi milik petani di Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Keduanya berinisial HD (25), warga Kampung Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan IS (24), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti satu karung kopi dan satu unit mesin kompresor,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Jumat (18/4/2025).
Menurut Aris, kedua pemuda ini melakukan pencurian pada Kamis (17/4/2025) kemarin. Polisi yang menerima aduan dari masyarakat, langsung mencari pelaku.
Selang dua jam pasca kejadian, keduanya ditangkap di kampung Blang Rakal.
Saat ini, kedua pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolres Bener Meriah. Polisi masih memeriksa keduanya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP.