Jalan Berlubang di Bener Meriah Tewaskan Balita, Polisi: Penyelenggara Bisa Dipidana

Kondisi jalan berlubang di Kecamatan Permata, Bener Meriah. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Jalan Berlubang di Bener Meriah Tewaskan Balita, Polisi: Penyelenggara Bisa Dipidana

Kondisi jalan berlubang di Kecamatan Permata, Bener Meriah. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan penyelenggara atau penyedia jalan dapat dipidana akibat jalan berlubang yang menyebabkan pengendara kecelakaan.

Hal itu disampaikannya menyusul kecelakaan yang menyebabkan seorang balita di Bener Meriah meninggal dunia.

“Kondisi jalan yang buruk bisa menyebabkan penyedia atau penyelenggara jalan dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 273 undang-undang lalu lintas angkutan jalan atau UULAJ,” katanya, Senin (21/4/2025).

Iqbal menjelaskan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan balita bernama Nadira Ariadi itu meninggal terjadi pada Sabtu (19/4/2025) lalu, di Jalan Rambong Jaya-Jelobok, Kecamatan Permata, Bener Meriah.

Insiden tersebut berawal ketika sepeda motor dikendarai Hariadi (34) membonceng anaknya Nadira yang masih berusia empat tahun.

Setiba di tempat kecelakaan, melaju dari arah yang sama sepeda motor dikendarai Arkandi (17). Sepeda motor diduga dikendarai dalam kecepatan tinggi.

Saat melaju, sepeda motor dikendarai Arkandi tidak dapat dapat menghindari lubang di badan jalan, sehingga menabrak sepeda motor yang dikemudikan Hariadi.

Tabrakan tersebut menyebabkan Hariadi mengalami lecet dan terkilir. Sedangkan pengendara sepeda motor Arkandi mengalami luka di kepala dan dada.

Sementara, Nadira Ariadi sempat dibawa ke Puskesmas Permata guna mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tak tertolong.

Iqbal menyoroti buruknya kondisi jalan di lokasi kejadian. Menurutnya, selain banyak lubang, jalan tersebut juga tidak memiliki penerangan dan berada di ruas yang lurus serta menurun.

“Ruas jalan lurus dan menurun serta kondisi aspal buruk berlubang,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist