MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Dua Tersangka Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge Ditahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 April 2025
in Headline
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kedua tersangka berinisial SB, selaku Pelaksana Kegiatan, dan ES, Konsultan Pengawas.

RelatedPosts

Di Antara Barak dan Doa

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Plh. Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana mengatakan proyek tersebut dikelola oleh CV. Bungie Jaya Nusantara menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp709 juta.

Dalam proses penyelidikan, tim Kejari Aceh Timur menemukan sejumlah penyimpangan berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh tim ahli forensik Teknik Sipil, serta audit dari Inspektorat Aceh Timur.

“Hasilnya, terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak, bahkan tidak memenuhi standar teknis SNI 2847-2019,” kata Akbar, Kamis (24/4/2025).

Bahkan, sejumlah struktur bangunan dermaga tidak layak digunakan dan membahayakan fungsi serta keselamatan dermaga.

“Penurunan mutu beton melalui addendum kontrak juga dilakukan tanpa perhitungan teknis yang sah, yang semakin memperparah potensi kerugian,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp156,6 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini mereka sudah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 23 April hingga 12 Mei 2025,” sebut Akbar.

Tags: Aceh TimurKecamatan PeureulakkorupsiTersangkaTPI Kuala Leuge
Previous Post

Pakai Modus Dalil Agama, Ustaz Perkosa Anak di Simeulue

Next Post

TMMD ke-124 akan Digelar di Aceh Utara

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post
TMMD ke-124 akan Digelar di Aceh Utara

TMMD ke-124 akan Digelar di Aceh Utara

Messi Gagal Taklukkan Takaoka, Inter Miami Dicukur Vancouver

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co