MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Dua Tersangka Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge Ditahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 April 2025
in Headline
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kedua tersangka berinisial SB, selaku Pelaksana Kegiatan, dan ES, Konsultan Pengawas.

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Plh. Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana mengatakan proyek tersebut dikelola oleh CV. Bungie Jaya Nusantara menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp709 juta.

Dalam proses penyelidikan, tim Kejari Aceh Timur menemukan sejumlah penyimpangan berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh tim ahli forensik Teknik Sipil, serta audit dari Inspektorat Aceh Timur.

“Hasilnya, terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak, bahkan tidak memenuhi standar teknis SNI 2847-2019,” kata Akbar, Kamis (24/4/2025).

Bahkan, sejumlah struktur bangunan dermaga tidak layak digunakan dan membahayakan fungsi serta keselamatan dermaga.

“Penurunan mutu beton melalui addendum kontrak juga dilakukan tanpa perhitungan teknis yang sah, yang semakin memperparah potensi kerugian,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp156,6 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini mereka sudah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 23 April hingga 12 Mei 2025,” sebut Akbar.

Tags: Aceh TimurKecamatan PeureulakkorupsiTersangkaTPI Kuala Leuge
Previous Post

Pakai Modus Dalil Agama, Ustaz Perkosa Anak di Simeulue

Next Post

TMMD ke-124 akan Digelar di Aceh Utara

Related Posts

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Produk Olahan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Dipasarkan di Eksis Ramadan USK

by Riska Zulfira
20 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Produk olahan warga terdampak banjir di Desa Seuneubok Simpang, Aceh Timur, resmi dipasarkan dalam ajang Exsis Ramadhan USK...

Next Post
TMMD ke-124 akan Digelar di Aceh Utara

TMMD ke-124 akan Digelar di Aceh Utara

Messi Gagal Taklukkan Takaoka, Inter Miami Dicukur Vancouver

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co