MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pakai Modus Dalil Agama, Ustaz Perkosa Anak di Simeulue

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 April 2025
in Daerah
0

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria inisial DF (32 tahun) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Simeulue, Aceh.

Pria asal Padang, Sumatera Barat, ini beberapa tahun lalu datang ke Simeulue dan bergaul dengan masyarakat setempat sebagai pendakwah agama alias ustaz.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Bahasa Aceh Mulai Ditinggalkan Generasi Muda, Bupati Aceh Besar Ingatkan Ancaman Hilangnya Identitas

Lewat dalil-dalil agama yang disampaikannya, ia membujuk satu keluarga yang tinggal di Kecamatan Salang untuk menikahkan putri mereka yang kala itu masih berusia 11 tahun.

“Tersangka memanfaatkan dalil agama untuk meyakinkan keluarga korban agar mengikuti ajaran nabi dan menikahi anak tersebut secara siri,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, Kamis (24/4/2025).

DF saat itu juga berjanji kepada keluarga sang anak tak akan menggauli korban hingga usianya dewasa. Pria itu juga berjanji menyekolahkan korban.

“Tetapi janji itu tak ditepati,” tutur Zainur.

Orang tua korban lantas melaporkan ustaz DF ini ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan DF ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 90 kali, atau denda 900 gram emas murni, atau penjara 90 bulan.

Lalu Pasal 50, terkait jarimah pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan cambuk antara 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.

Tags: AgamaanakKecamatan SalangPelecehan SeksualPemerkosaanSimeulueustaz
Previous Post

Villa Mikir Keras Tawaran Permanen MU, Gaji Rashford 5,6 Miliar per Minggu

Next Post

Dua Tersangka Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge Ditahan

Related Posts

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Selasa (7/4/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi pengolahan...

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Sinabang

by Riska Zulfira
3 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,4 mengguncang wilayah Sinabang, Selasa (3/3/2026) siang. Getaran terasa cukup kuat di sejumlah daerah...

Gempa M 5,4 Guncang Simeulue, Terasa Hingga Aceh Selatan

by Riska Zulfira
9 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Gempabumi berkekuatan magnitudo 5,4 mengguncang wilayah Kabupaten Simeulue, Aceh, Selasa (9/12/2025) pukul 14.02 WIB. Informasi dari Badan Meteorologi,...

Next Post
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Dua Tersangka Korupsi Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge Ditahan

TMMD ke-124 akan Digelar di Aceh Utara

TMMD ke-124 akan Digelar di Aceh Utara

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co