Wagub Aceh Desak DPR Segera Revisi UUPA, Ini Tujuannya

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 28/4/2025. (foto: Adpim Aceh)

Bagikan

Wagub Aceh Desak DPR Segera Revisi UUPA, Ini Tujuannya

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 28/4/2025. (foto: Adpim Aceh)

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendesak DPR RI untuk segera mempercepat revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna menjamin keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Desakan ini disampaikannya langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Aceh sangat bergantung pada Dana Otsus untuk membiayai berbagai program pembangunan,” kata Fadhlullah.

Dia berharap revisi UUPA itu bisa selesai tahun 2025 ini, supaya masa berlaku Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027, dapat diperpanjang.

Tak hanya Dana Otsus, dalam pertemuan tersebut Fadhlullah juga menyinggung ihwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini masih menyisakan ribuan tenaga non-ASN di Aceh.

Ia menyebut 7.367 tenaga Non-ASN yang masuk dalam database BKN, sudah lulus PPPK Tahap I, sementara 4.895 lainnya belum lulus.

Selain itu, masih ada 2.941 tenaga Non-ASN di Aceh yang belum terdaftar di database BKN.

“Kami berharap ada perhatian lebih agar Non-ASN di Aceh yang belum lulus dan belum terdata tetap diberi kesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, dengan dukungan anggaran yang memadai,” harap Fadhlullah.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist