Warga Seuneubok Pusaka Tuntut PT ASN Kembalikan Lahan

Warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, menuntut pengembalian lahan dari perusahaan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN). (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Warga Seuneubok Pusaka Tuntut PT ASN Kembalikan Lahan

Warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, menuntut pengembalian lahan dari perusahaan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN). (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Ratusan warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan menuntut pengembalian lahan seluas 165 hektare yang diduga selama lebih dari dua dekade dikuasai perusahaan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN).

Penuntutan itu disuarakan dalam aksi yang dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) lalu.

Ketua Gugatan Tanah Usaha Rakyat (GunTUR), Syahminan mengatakan aksi penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk puncak kekecewaan masyarakat yang merasa perjuangan mereka selama 20 tahun tak kunjung membuahkan hasil.

Selain menyegel, warga juga memanen tandan buah sawit di lahan sengketa sebagai bentuk protes langsung terhadap PT ASN.

β€œHingga saat ini perusahaan dan pemerintah tidak ada niat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut,” kata Syahminan dalam siaran pers diterima masakini.co, Senin (28/4/2025).

Pihaknya juga telah mendirikan posko yang kini menjadi pusat koordinasi perjuangan warga.

β€œDi posko kita jadikan tempat menyampaikan dukungan solidaritas, mengorganisasi aksi, hingga mengedukasi masyarakat tentang hak atas tanah dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Ia menjelaskan lahan tersebut memiliki sejarah panjang dan memiliki luas 1.170 hektare di Gampong Seuneubok Pusaka awalnya dialokasikan pada 1989-1990 melalui program Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) 1 oleh Pemerintah Aceh Selatan.

Program ini bertujuan memanfaatkan lahan kosong dan mendorong pemerataan ekonomi berbasis pertanian. Setiap keluarga transmigran lokal mendapatkan sekitar 2 hektare lahan pekarangan dan kebun.

Namun pada awal 1990-an, situasi konflik bersenjata di Aceh menyebabkan banyak warga meninggalkan lahan tersebut.

Kini, warga meminta agar posko warga yang telah didirikan tidak boleh dibongkar. Selain itu, kedua pihak baik warga maupun perusahaan dilarang memanen sawit di areal sengketa.

Pihak perusahaan diberikan waktu 100 hari untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.

Meski demikian, manajer PT ASN belum menandatangani kesepakatan tersebut, dengan alasan masih harus berkoordinasi dengan direktur perusahaan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist