Pemerintah Telah Siap, RUU Perampasan Aset Tunggu DPR

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Bagikan

Pemerintah Telah Siap, RUU Perampasan Aset Tunggu DPR

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

MASAKINI.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Yusril, Pemerintah siap sedia kapan saja untuk membahas RUU yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003 tersebut.

“Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan,” kata Yusril dalam keterangan persnya dikutip masakini.co, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Yusril,Β Β penyitaan dan perampasan aset yang diduga sebagai hasil korupsi untuk negara nantinya bisa diatur dengan UU agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM.

Ia menilai, RUU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tuturnya.

YusrilΒ menegaskan, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi presiden, termasuk saat peringatan Hari Buruh.

“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ujar Yusril.

RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

Menurutnya,Β  melalui RUU Perampasan Aset, tindakan perampasan tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap berbagai aset yang ada di luar negeri.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist