MASAKINI.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menerbitkan surat edaran baru yang mengimbau orang tua murid untuk membatasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah pada malam hari.
Langkah ini diambil untuk mendorong kebiasaan hidup yang lebih produktif dan memanfaatkan waktu malam secara produktif dan beristirahat (tidur) cepat serta bangun pagi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menekankan pentingnya peran keluarga untuk memastikan murid sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB.
βOrang tua/wali murid mendampingi murid melakukan kegiatan yang positif, apabila harus beraktifitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,β tulis martunis dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, orang tua diminta memastikan anak belajar atau melakukan kegiatan positif di malam hari. Serta butuhnya interaksi hangat dan pola asuh yang baik perlu dilakukan bersama anak saat malam.
Kemudian Kepala Cabang Dinas dan pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan aparat desa dan instansi terkait untuk mendukung upaya pengendalian aktivitas pelajar di malam hari.