Modus Umrah, Petani di Bener Meriah Raib Uang Rp62 Juta

Ilustrasi kejahatan penipuan. (sumber foto: radarlombok.co.id)

Bagikan

Modus Umrah, Petani di Bener Meriah Raib Uang Rp62 Juta

Ilustrasi kejahatan penipuan. (sumber foto: radarlombok.co.id)

MASAKINI.CO – Seorang perempuan berinisial UAM (52) ditangkap polisi setelah setahun buron. Dia diduga menipu dan menggelapakan uang biaya perjalanan umrah sebesar Rp62 juta.

UAM ditangkap tim Satreskrim Polres Bener Meriah pada Minggu (11/5/2025) sore di parkiran RSUD Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah.

UAM dilaporkan oleh Sariman (55), petani asal Kecamatan Wih Pesam, yang menyerahkan uang total Rp62,4 juta sejak Maret 2023 untuk keberangkatan umrah dua orang.

β€œNamun, janji keberangkatan tak kunjung ditepati, dan uang tidak kembali,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi.

Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Warga yang merasa tertipu dengan modus serupa diimbau untuk segera melapor.

UAM dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

β€œKami terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Supriadi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist