MASAKINI.CO – Ladang ganja seluas tiga hektar ditemukan di tengah hutan pegunungan Desa Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Tanaman ilegal ini langsung dimusnahkan oleh tim gabungan TNI Kodim 0113/Gayo Lues dan BNN, Minggu (11/5/2025).
Komandan Kodim (Dandim) 0113/Gayo Lues, Letkol Inf Agus Satrio Wibowo menyebut tanaman ganja yang rata-rata setinggi 1,3 meter itu diperkirakan berusia lima bulan dengan total berat basah mencapai 8,5 ton.
“Laporan dari warga yang berburu di hutan membuka jalan ke ladang ini. Setelah kita pastikan, langsung kita susun operasi bersama BNN untuk pemusnahan,” katanya, Senin (12/5/2025).
Agus menuturkan perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Tim gabungan menempuh 60 kilometer dengan kendaraan dari markas Kodim, lalu harus berjalan kaki sejauh 6 kilometer menembus medan terjal pegunungan untuk sampai ke lokasi ladang ganja.
Setiba di lokasi, tim langsung mencabut seluruh tanaman dan membakarnya di tempat.
“Pemilik ladang masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Agus, ini bukan pertama kali wilayah Kecamatan Pining ditemukan ladang ganja. Dia mengimbau masyarakat di sana untuk beralih menanam tanaman produktif.