MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Tangkap Kurir Narkoba, Sebanyak 1.912 Butir Ekstasi Disita

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
12 Mei 2025
in Daerah
0
Polisi Tangkap Kurir Narkoba, Sebanyak 1.912 Butir Ekstasi Disita

Pil ekstasi. (foto: Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dan menangkap seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Penangkapan dilakukan Selasa (6/5/2025) malam di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp25 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 Pekan Ini

Turki Salurkan 40 Sapi Kurban untuk Banda Aceh, Apresiasi Fasilitas RPH yang Dinilai Profesional

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Saiful Kamal mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat soal peredaran ekstasi oleh seseorang bernama YD di Lhokseumawe. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

“Awalnya transaksi direncanakan di Keude Geudong, Aceh Utara, tapi lokasi pindah ke Aceh Timur. Pelaku kami tangkap saat membawa 1.912 butir ekstasi di bagasi motor Honda Beat,” ujar Saiful, Rabu (7/5/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus pil ekstasi berlogo “AM”, satu unit handphone, dan sepeda motor.

Pelaku mengaku hanya kurir dan mendapat barang dari seseorang berinisial Makmin yang kini buron.

Tersangka S, tutur Saiful, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar.

Tags: Aceh TimurekstasiNarkobapolisiPolres Lhokseumawe
Previous Post

Peringati Hari Raya Waisak, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

Next Post

Ratusan Atlet Futsal Aceh Besar Jalani Seleksi Pra PORA

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Next Post
Ratusan Atlet Futsal Aceh Besar Jalani Seleksi Pra PORA

Ratusan Atlet Futsal Aceh Besar Jalani Seleksi Pra PORA

Setan Merah Tak Gelar Parade Bila Juara Liga Europa

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co