Polisi Tangkap Kurir Narkoba, Sebanyak 1.912 Butir Ekstasi Disita

Pil ekstasi. (foto: Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Polisi Tangkap Kurir Narkoba, Sebanyak 1.912 Butir Ekstasi Disita

Pil ekstasi. (foto: Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Polisi menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dan menangkap seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Penangkapan dilakukan Selasa (6/5/2025) malam di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Saiful Kamal mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat soal peredaran ekstasi oleh seseorang bernama YD di Lhokseumawe. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

“Awalnya transaksi direncanakan di Keude Geudong, Aceh Utara, tapi lokasi pindah ke Aceh Timur. Pelaku kami tangkap saat membawa 1.912 butir ekstasi di bagasi motor Honda Beat,” ujar Saiful, Rabu (7/5/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus pil ekstasi berlogo “AM”, satu unit handphone, dan sepeda motor.

Pelaku mengaku hanya kurir dan mendapat barang dari seseorang berinisial Makmin yang kini buron.

Tersangka S, tutur Saiful, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist