Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Dua tersangka yang telah ditahan penyidik Dirkrimsus Polda Aceh | foto: Polda Aceh

Bagikan

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Dua tersangka yang telah ditahan penyidik Dirkrimsus Polda Aceh | foto: Polda Aceh

MASAKINI.CO – Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, masing-masing berinisial RIP dan MA, Kamis (15/5/2025).

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.

“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” kata Kasubdit Fismondev, AKBP Dr. Supriadi, Minggu (18/5/2025).

“Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar.”

Supriadi menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ini untuk kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.

Pihaknya, saat ini terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist